• Rabu, 26 Februari 2025

Marriot Resort & Spa Pasang Jaring Laut 51 Hektar Diduga Ilegal, DPRD: Kalau Tidak Berizin Bongkar

Rabu, 26 Februari 2025 - 12.07 WIB
63

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampug - Lampung Marriot Resort & Spa diduga kembali memasang jaring laut di perairan Pantai Mutun Desa Sukajaya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, mencapai luas 51 hektar. Diduga jaring laut yang dipasang ini belum memiliki izin alias ilegal.

Setelah memagari perairan Pantai Mutun seluas 3 hektar dengan jaring laut, pihak Marriot Resort & Spa diduga kembali memasang jaring laut lebih luas yakni 51 hektar di perairan yang sama. Jaring laut yang dipasang terbuat dari jaring dan drum plastik. 

Pantauan di lapangan, jaring laut yang dipasang hanya satu lapis membentang lebih panjang dari jaring laut pertama hingga menjorok ke tengah laut perairan Pantai Mutun.

Di sela-sela jaring laut itu dipasang bendera merah putih berukuran kecil sebagai tanda menjadi pintu masuk ke areal perairan laut yang dipasang jaring laut tersebut. Namun, tidak semua nelayan bisa secara bebas masuk ke wilayah perairan laut yang dipasang jaring laut tersebut.

Bahkan, lebih banyak nelayan yang dilarang untuk memasuki wilayah perairan Pantai Mutun yang sudah dipasang jaring laut.

Sumber Kupastuntas.co mengatakan, jaring laut yang dibuat Marriot Resort & Spa terbaru lebih panjang dari jaring laut yang dipasang sebelumnya.

"Jika sebelumnya jaring laut yang dipasang hanya seluas 3 hektar, jaring laut kedua yang dibuat ini diperkirakan mencapai luas sekitar 51 hektar," kata sumber ini, Rabu (26/2/2025).

Ia mengungkapkan, jaring laut kedua yang dipasang ini diduga belum memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Informasi yang kami terima jaring laut kedua yang dibuat Marriot ini belum ada izin dari KKP. Untuk lebih jelasnya bisa ditanya ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," saran dia yang minta identitasnya dirahasiakan.

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS menegaskan bahwa apabila jaring laut tidak sesuai prosedur maka harus dibongkar.

"Kalau memang tidak prosedural maka kita minta bongkar segera," tegasnya.

Dia mengatakan, penting pihaknya melakukan tinjauan ke lokasi serta melakukan panggilan sejumlah pihak termasuk pihak hotel agar mengetahui secara menyeluruh pokok permasalahan.

"Kita akan minta klarifikasi, kemudian juga kita akan melakukan tinjauan ke lapangan karena kita juga harus tau dimana itu membentangnya. Setelah tinjau lapangan, maka kita akan klarifikasi berbagai pihak nanti," bebernya.

Ketua DPC Demokrat Kota Bandar Lampung ini mengatakan, tidak boleh perusahaan melakukan tindakan tidak sesuai regulasi hukum.

"Kalau tidak sesuai prosedur ya harus bongkar, gak boleh perusahaan membikin sesuatu tidak sesuai aturan," tutupnya. (*)