• Rabu, 26 Februari 2025

Awal 2025, Dinkes Catat 2.709 Kasus DBD di Lampung 11 Meninggal Dunia

Rabu, 26 Februari 2025 - 11.24 WIB
35

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat dimintai keterangan usai meninjau Pasar Kangkung, Rabu (26/2/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Merujuk data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Lampung pada awal tahun 2025 mencapai angka 2.709 kasus dengan angka kematian 11 kasus.

Dengan rincian Lampung Utara 721 kasus, Lampung Tengah 298 kasus, Tulangbawang Barat 288 kasus, Pringsewu 205 kasus, Metro 197 kasus, Pesawaran 193 kasus.

Kemudian Tulang Bawang 179 kasus, Way Kanan 140 kasus, Lampung Timur 116 kasus, Mesuji 82 kasus, Bandar Lampung 77 kasus, Lampung Barat 72 kasus, Lampung Selatan 71 kasus, Tanggamus 40 kasus dan Pesisir Barat 40 kasus.

Sementara untuk kasus kematian ada 11 kasus dengan rincian Lampung Tengah 4 kasus, Lampung Utara 3 kasus, Pesawaran 2 kasus, Mesuji 1 kasus dan Pringsewu 1 kasus.

Saat dimintai keterangan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, jika seluruh masyarakat Provinsi Lampung diimbau untuk waspada mengingat saat ini masih musim penghujan.

"Seluruh warga masyarakat Provinsi Lampung di imbau untuk terus waspada mengingat saat ini masih musim hujan. Dimana angka DBD juga terus naik," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (26/2/2025).

Jihan meminta kepada masyarakat untuk dapat mengenali gejala DBD serta cara pencegahan nya sehingga dapat melakukan deteksi sedini mungkin.

"Warga tetap harus waspada dan kenali gejala serta pencegahannya dilakukan secara masif baik dilingkungan keluarga sampai tenaga kesehatan juga aktif," tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli mengatakan, jika untuk tanda-tanda dan gejala awal DBD seperti mendadak panas tinggi, tampak lemah dan lesu, nyeri ulu hati dan belakang bola mata.

"Pada umumnya tampak bintik-bintik merah pada kulit seperti gigitan nyamuk, kemudian terjadi pendarahan di hidung, muntah atau buang air besar bercampur darah," tuturnya.

Sementara itu untuk upaya penanganan DBD pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Nomor 38 tahun 2024 dan Surat Edaran PJ Gubernur Lampung nomor 17 tahun 2025 tentang kesiapsiagaan menghadapi terjadinya peningkatan kasus DBD.

"Selain itu pendistribusian logistik dalam upaya meningkatkan deteksi dini infeksi DBD ke seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota yang kemudian didistribusikan ke seluruh Puskesmas," katanya.

Selanjutnya melakukan penguatan surveilans yang dapat dimonitor sebagai alat kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus serta respon cepat penanggulangan KLB.

"Penguatan jaring layanan publik ke kabupaten/kota, pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan PSN 3M Plus melalui gerakan satu rumah satu jumantik," tutupnya. (*)