• Senin, 03 Maret 2025

17 SMA Negeri se-Bandar Lampung Dapat Dana BOS 23,2 Miliar, SMAN 9 Paling Besar

Rabu, 26 Februari 2025 - 08.19 WIB
55

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 17 SMA Negeri se-Bandar Lampung menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 sebesar Rp23.253.000.000 bersumber dari APBN. SMAN 9 Bandar Lampung menerima dana BOS paling besar senilai Rp1.711.500.000.

Penetapan besaran anggaran BOS tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti.

Dikutip dari surat keputusan tersebut pada Selasa (25/2/2025), besaran dana BOS dihitung dari jumlah total siswa dari setiap sekolah dikalikan biaya satuan pendidikan sebesar Rp1.500.000 per siswa.

Rinciannya, SMAN 9 Bandar Lampung tahun ini menerima dana BOS paling besar Rp1.711.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.141 orang.

Disusul SMAN 7 Bandar Lampung tahun ini menerima kuota dana BOS sebesar Rp1.678.500.000 dengan jumlah siswa 1.119 orang.

Lalu, SMAN 2 Bandar Lampung mendapatkan dana BOS sebesar Rp1.665.000.000 dengan jumlah siswa 1.110 orang.

Kemudian, SMAN 5 Bandar Lampung menerima dana Rp1.635.000.000 dengan jumlah siswa sebanyak 1.090 orang. SMAN 14 Bandar Lampung mendapatkan dana BOS Rp1.554.000.000 dengan jumlah siswa 1.036 orang.

Selanjutnya, SMAN 12 Bandar Lampung mendapatkan kuota dana BOS sebesar Rp1.525.500.000 dengan jumlah siswa 1.017 orang.

SMAN 13 Bandar Lampung tahun ini menerima dana BOS sebesar Rp1.521.000.000 dengan jumlah siswa 1.014 orang.

SMAN 10 Bandar Lampung menerina dana BOS sebesar Rp1.489.500.000 dengan jumlah siswa sebanyak 993 orang. SMAN 3 Bandar Lampung menerima dana BOS sebesar Rp1.416.000.000 dengan jumlah siswa 944 orang.

SMAN 6 Bandar Lampung menerima dana BOS sebesar Rp1.351.500.000 dengan jumlah siswa 901 orang, dan SMAN 15 Bandar Lampung menerima dana BOS Rp1.339.500.000 dengan jumlah siswa 893 orang.

SMAN 16 Bandar Lampung menerima dana BOS sebesar Rp1.258.500.000 dengan jumlah siswa 839 orang, SMAN 4 Bandar Lampung menerima dana BOS sebesar Rp1.255.500.000 dengan jumlah siswa 837 orang, dan SMAN 1 Bandar Lampung menerima dana BOS sebesar Rp1.237.500.000 dengan jumlah siswa 825 orang.

Kemudian ada SMAN 8 Bandar Lampung menerima dana BOS sebesar Rp1.219.500.000 dengan jumlah siswa 813 orang, SMAN 11 Bandar Lampung menerima dana BOS sebesar Rp843.000.000 dengan jumlah siswa 562 orang dan SMAN 17 Bandar Lampung menerima dana BOS sebesar Rp552.000.000 dengan jumlah siswa 368 orang.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya, mengatakan sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak ) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan dana BOS.

"Dalam pemanfaatan dana BOS oleh pihak sekolah sudah ada juklak dan juknis yang mengatur," kata Laila, Selasa (25/2/2025).

Menurut Laila, selain BOS yang bersumber dari APBN, sekolah di Lampung juga mendapatkan bantuan dana BOS yang bersumber dari APBD atau BOSDA (BOS Daerah).

"BOSDA ini bersifat tambahan sebagai pendamping. Untuk pemanfaatannya juga sama menyesuaikan juklak juknis BOS APBN," kata dia.

Namun, lanjut Laila, untuk jumlah penerima BOSDA tahun 2025 belum final karena sempat terkena efisiensi anggaran.

"Jumlahnya belum final kemarin ikut terkena efisiensi. Namun baru dikabarkan akan dikembalikan lagi, jadi masih menunggu info dari TAPD berapa pagu final yang diberikan," jelasnya.

Laila menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.

Operasional sekolah yang dibiayai dari dana BOS, diantaranya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti duplikasi formulir pendaftaran, pengumuman PPDB, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua, pendataan ulang siswa lama, dan kegiatan PPDB lainnya yang relevan.

Kemudian, pengembangan perpustakaan seperti penyediaan buku teks utama, buku teks, pendamping, dan buku digitalnya, penyediaan buku nonteks dan buku digitalnya.

Lalu, Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar, pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.

Selanjutnya, kegiatan pembelajaran dan ekskul seperti penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan untuk mengikuti lomba, pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran seperti penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional (AN).

Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lainnya, pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

Administrasi kegiatan sekolah seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, pembelian sabun pembersih tangan, cairan desinfektan, masker dan penunjang lainnya, pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan seperti pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Pembiayaan langganan daya dan jasa seperti pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain untuk menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan. Serta pembiayaan lain yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah seperti pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Pengadaan alat keterampilan, bahan praktek, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian seperti pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan. Kegiatan pendukung keterserapan lulusan pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan.

Pembayaran honor guru non aparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Serta pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung sekaligus Kepala SMA Negeri 14 Bandar Lampung, Hendra Putra, menyatakan besaran dana BOS yang diterima sekolahnya tahun ini sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun.

Ia mengungkapkan, dana BOS digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah. Jika dihitung, jumlah tersebut hanya Rp4 ribu per siswa per hari, masih jauh dari ideal.

Menurut Hendra, bantuan operasional yang ideal bagi sekolah standar mencapai Rp5 juta per siswa per tahun.

“Kalau kita lihat nominalnya memang besar, tetapi kalau dihitung per hari, hanya sekitar Rp4 ribu per siswa. Itu untuk menutupi semua kebutuhan operasional sekolah selama satu tahun. Seharusnya idealnya Rp5 juta per siswa per tahun. Artinya, masih ada kekurangan sekitar Rp3 juta lebih per siswa,” jelas Hendra, Selasa (25/2/2025).

Hendra menjelaskan, dana BOS digunakan untuk 12 jenis pengeluaran utama, namun lebih difokuskan pada kebutuhan mendasar seperti biaya listrik dan internet, pembayaran gaji guru honorer serta tenaga tata usaha honorer yang terdaftar dalam Dapodik. Lalu, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan buku pelajaran, rehabilitasi ringan atau perawatan sekolah serta lainnya.

Ia menjelaskan, pencairan dana BOS dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada semester 1 dan semester 2. Penggunaan dana BOS diawasi ketat dengan adanya laporan ke Dinas Pendidikan serta pemeriksaan dari Inspektorat.

“Karena dana BOS belum mencukupi semua kebutuhan sekolah, partisipasi masyarakat masih sangat diperlukan. Anggapan bahwa sekolah negeri tidak boleh meminta bantuan dari orang tua murid karena sudah mendapatkan dana BOS adalah keliru,” ungkapnya. 

Untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tercakup dalam dana BOS, lanjut dia, sekolah bisa mengelola dana komite yang digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak masuk dalam Dapodik.

"Dana komite juga bisa digunakan untuk mendukung kegiatan siswa seperti pembinaan olimpiade, pengadaan sarana dan prasarana tambahan di sekolah dan yang lainnya," jelas dia.

Hendra mengklaim, penggunaan dana komite dilakukan secara transparan. Laporan keuangan disampaikan kepada orang tua siswa melalui pengurus komite sekolah untuk memastikan akuntabilitasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan satuan biaya dana BOS dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan masing-masing daerah.

Selain itu, kata Mu’ti, penerima dana bertanggung jawab menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) Huruf a Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 disebutkan pada tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler.

Dan dalam Huruf  b disebutkan setiap tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOS yang diterima dalam satu tahun anggaran. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 26 Februari 2025 dengan judul "17 SMA Negeri se-Bandar Lampung Dapat Dana BOS 23,2 Miliar"