• Rabu, 26 Februari 2025

Maling Motor Tetangga, Dua Pria di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 10.38 WIB
141

Ariansyah (30) dan Rido (20) tak berkutik usai dicokok Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan gegara mencuri sepeda motor tetangganya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang pria yakni Ariansyah (30) dan Rido (20) dicokok Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan gegara mencuri sepeda motor milik tetangganya Jhon Julianto (36).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

"Kedua pelaku ditangkap hari Senin (24/2/2025) kemarin, sekitar jam 14.00 WIB,  dirumah masing-masing pelaku," ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Penangkapan itu, berawal dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku dirumah korban di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, hari Minggu (23/2/2024), kisaran jam 17.00 WIB.

"Modus pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis lalu masuk kedalam rumah," sambung Nikolas.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 6422 DA dan Yamaha Mio M3 warna hitam berplat nomor BE 3940 DAE.

"Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat kembali kerumah dan mendapati dua unit sepeda motor miliknya telah hilang," cetus Kasat.

Akibat aksi kriminal itu, korban kehilangan 2 sepeda motor dengan nilai kerugian materil sekitar Rp18 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Lampung Selatan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti awal. Akhirnya, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada kedua terduga pelaku.

Dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro, polisi melakukan penggerebekan terhadap Ariansyah di Dusun Umbul Tengah, Desa Kedaton, dan Rido di Jalan Trans Sumatera, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

"Petugas juga menemukan 2 sepeda motor hasil curian, alat yang digunakan untuk membobol rumah korban, yaitu 1 besi pipih congkelan ban, 1 obeng, dan 1 gunting," urai Nikolas.

Kedua tersangka berikut barang bukti di lokasi penangkapan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kasat Reskrim. (*)