M Nasir Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan Kecurangan Pilkada Pesawaran 2010

Mantan Calon Bupati Pesawaran 2010 M Nasir. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesawaran - Politisi Partai Nasdem M Nasir mengungkapkan
rencananya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada
Pesawaran 2010.
Gugatan tersebut muncul usai KPU Pesawaran menetapkan Aries Sandi Darma
Putra sebagai calon bupati melalui persyaratan pencalonan yang kemudian
dipertanyakan.
Dalam persidangan di MK baru-baru ini, terungkap bahwa Aries Sandi
menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai salah satu
persyaratan pencalonannya pada Pilkada 2010.
"Saya sudah mendengar putusan MK, yang mana dalam fakta persidangan,
hakim menyebutkan bahwa pencalonan Aries Sandi pada Pilkada 2010 lalu juga
menggunakan SKPI tersebut," ucap Nasir Selasa (25/2/25).
Nasir menerangkan bahwa pada masa itu pihaknya telah mengajukan gugatan
atas dugaan pelanggaran Pilkada Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang
diduga dilakukan oleh Aries Sandi, mengingat selisih suara antara kedua calon
kurang dari tiga persen dari total pemilih.
Gugatan tersebut sebelumnya tidak dikabulkan oleh MK. Mengenai penggunaan
SKPI oleh Aries Sandi, Nasir menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui pemakaian
dokumen tersebut sehingga tidak mengajukan gugatan terkait hal itu pada
awalnya.
Kini, ia menduga adanya indikasi kolusi antara Aries Sandi dan
penyelenggara Pilkada, terutama setelah fakta persidangan MK menunjukkan bahwa
SKPI tersebut cacat dari segi prosedur.
"Jangan-jangan memang ada main mata antara Aries Sandi dan pihak
penyelenggara Pilkada 2010 lalu," ungkapnya.
Nasir juga menegaskan kesiapannya untuk melaporkan dugaan manipulasi
dokumen yang dinilai merugikan dirinya dalam Pilkada Pesawaran 2010.
Diketahui, pada kontestasi tersebut, M. Nasir berpasangan dengan Arofah,
sedangkan Aries Sandi menggandeng almarhum Musiran.
Hasil perolehan suara menunjukkan Aries Sandi memperoleh 30,05 persen
suara, sementara Nasir mendapatkan 27,77 persen dari total 204.987 pemilih
tetap. Pilkada ini diikuti oleh tujuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
(*)
Berita Lainnya
-
Bupati Pesawaran dan Kapolres Tinjau Lalu Lintas Malam Takbiran
Minggu, 30 Maret 2025 -
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Akan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Islamic Center
Jumat, 28 Maret 2025 -
Arus Mudik 2025, Polres Pesawaran Siapkan Pos Keamanan dan Pelayanan di 7 Titik Strategis
Kamis, 27 Maret 2025 -
Supriyanto: Masyarakat Pesawaran Sudah Tau Mana Pemimpin yang Terbaik untuk Mereka
Rabu, 26 Maret 2025