• Selasa, 25 Februari 2025

Lampung Terima Dana BOS Rp1,615 Triliun, Begini Aturan Penggunaannya

Selasa, 25 Februari 2025 - 11.29 WIB
25

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Laila Soraya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung mendapatkan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun 2025 ini sebesar Rp1.615.298.801.000.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Laila Soraya mengatakan, jika sudah ada petunjuk pelaksanaan (juklak ) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan nya.

"Dalam pemanfaatan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah sudah ada juklak dan juknis BOS yang mengatur," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (25/2/2025).

Menurut Laila, selain BOS yang bersumber dari APBN sekolah di Lampung juga mendapatkan bantuan dana BOS yang bersumber dari APBD.

"BOSDA ini bersifat tambahan sebagai pendamping. Untuk pemanfaatannya juga sama menyesuaikan juklak juknis BOS," kata dia.

Namun Laila Soraya mengatakan, jika untuk jumlah penerima BOSDA tahun 2025 ini belum final karena sempat terkena efisiensi anggaran.

"Jumlah nya belum final kemarin ikut terkena efisiensi. Namun baru dikabarkan akan dikembalikan lagi jadi masih menunggu info dari TAPD berapa pagu final yang diberikan," kata dia.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah seperti berikut:

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti duplikasi formulir pendaftaran, pengumuman PPDB, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua, pendataan ulang siswa lama, kegiatan PPDB lainnya yang relevan.

Kemudian pengembangan perpustakaan seperti penyediaan buku teks utama, buku teks, pendamping, dan buku digitalnya, enyediaan buku nonteks dan buku digitalnya.

Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar, pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.

Selanjutnya kegiatan pembelajaran dan ekskul seperti penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, egiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan untuk mengikuti lomba, pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran seperti penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional (AN).

Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lainnya, pembiayaan lain  yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

Administrasi kegiatan sekolah seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya, pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan seperti pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Pembiayaan langganan daya dan jasa seperti pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain untuk menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan.

Pembiayaan lain yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah seperti pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian seperti pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan.

Kegiatan pendukung keterserapan lulusan pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan.

Pembayaran honor guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut. (*)