• Selasa, 25 Februari 2025

Kegagalan KPU Pesawaran Verifikasi Berkas Calon Sebabkan Kerugian Besar Anggaran Pilkada

Selasa, 25 Februari 2025 - 10.07 WIB
71

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi, dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Pesawaran. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Senin (24/2/2025).

Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Selain itu, Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon serta Keputusan KPU Nomor 1093 Tahun 2024 tentang nomor urut pasangan calon juga dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, proses pemilihan harus kembali dijadwalkan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamat politik Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara, menilai bahwa putusan MK harus dihormati karena sudah melalui serangkaian pertimbangan dan kajian mendalam.

Namun, ia menyoroti bahwa sengketa Pilkada ini seharusnya tidak berlarut-larut jika KPU lebih cermat dalam memverifikasi berkas pencalonan sejak awal.

“Kegagalan penyelenggara dalam melakukan verifikasi awal telah menyebabkan kerugian besar, baik dari sisi anggaran Pilkada, pasangan calon yang terdampak, maupun masyarakat sebagai pemilih. Selain itu, termasuk kaitannya dengan legitimasi politik penyelenggara pemerintahan kedepan,” ujar Bendi. Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, KPU harus lebih profesional dan teliti dalam mengelola setiap tahapan Pilkada agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.

Selain itu, Bendi menekankan pentingnya reformasi dalam sistem penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi bahan evaluasi untuk memastikan aturan yang lebih ketat dan sistem verifikasi yang lebih baik sehingga tidak ada calon yang didiskualifikasi setelah proses pemilihan selesai.

Lebih lanjut, Bendi menilai bahwa keputusan MK mendiskualifikasi Aries Sandi tidak serta-merta menurunkan simpati masyarakat terhadapnya. Dalam Pilkada sebelumnya, pasangan Aries Sandi-Supriyanto meraih kemenangan yang meyakinkan atas pasangan Nanda-Antoniyus, yang merupakan istri petahana.

“PSU di Pesawaran dipastikan tidak akan mudah bagi pasangan Nanda-Antoniyus. Apalagi jika muncul kandidat baru dari koalisi sebelumnya yang memiliki relasi kuat dengan Aries Sandi. Meskipun tidak bisa maju kembali, Aries Sandi tetap berpotensi menjadi vote getter bagi pasangan calon lain,” tambahnya.

Selain itu, kondisi politik di Pesawaran saat ini semakin dinamis dengan berbagai spekulasi mengenai calon pengganti yang akan maju dalam PSU. Dukungan terhadap Aries Sandi yang masih kuat dapat menjadi faktor penentu dalam persaingan politik yang akan datang. Banyak pihak menilai bahwa figur yang memiliki kedekatan dengan Aries Sandi berpotensi memenangkan PSU jika mampu meraih dukungan dari koalisi yang sebelumnya mengusungnya.

"Artinya meskipun Arisandi tidak bisa mencalonkan diri jelas posisinya akan menjadi vote gaters bagi Paslon yang baru, " tandasnya.

Dengan kondisi ini, kontestasi politik di Pesawaran diprediksi akan semakin menarik untuk disimak. Semua pihak kini menanti langkah KPU dalam menetapkan jadwal dan mekanisme PSU yang adil serta transparan demi menjaga demokrasi yang sehat di daerah tersebut. (*)