Kakek di Pringsewu Tega Cabuli Cucu yang Masih Berusia 5 Tahun

ST saat digiring Polisi ke sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - ST kakek berusia 61 tahun warga Kecamatan
Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi karena tega mencabuli cucu
tirinya yang masih berusia lima tahun.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Candra Hirawan
mengatakan, ST yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh ini diringkus
polisi di rumahnya pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Korban dicabuli saat main ke rumah pelaku dan dirinya dapat mudah
melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri
diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya
sudah tinggal terpisah,” ujar Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa siang (25/2/2025).
Dijelaskan Candra, korban mengaku sudah lima kali dicabuli pelaku.
Kejahatan seksual itu terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025 ini.
“Korban selama ini sering main ke rumah pelaku, karena di ada teman
akrabnya di tempat itu. Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban
dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik
oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelasnya.
Awalnya, Lanjut Candra, pelaku bersama korban nonton film porno melalui
ponsel yang biasa dibawa korban, dan dari sini mulai muncul nafsu dan niat
mencabuli korban. aksi ini dapat mudah terjadi karena di rumah tersebut hanya
ada mereka berdua.
“Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan
teman korban. dimana teman korban ini juga sempat di suruh untuk merekam
kejadian tersebut,” bebernya.
Menurut Kasat, aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah rekan korban menceritakan
kejadian tersebut kepada ibunya, lalu ibunya memberitahukan kepada ibu korban.
Tak percaya dengan informasi yang didengarkan ibu korban kemudian mengecek HP
korban dan mendapati beberapa foto tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada
korban.
Tak terima anaknya di cabuli, ibu korban kemudian melaporkan kejadian
tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hitungan jam setelah dilaporkan polisi
bergerak cepat mengamankan pelaku yang juga nyaris menjadi korban amuk massa
warga sekitar yang geram dengan perilakunya tersebut.
Saat ditanyakan motif, Ipda Candra mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan
pelaku hingga nekat mencabuli cucunya tersebut karena tidak mampu menahan
nafsu. “Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat
menyalurkan nafsu birahi karena ditinggal istri bekerja diluar kota, dan
akhirnya dia nekat mencabuli cucu tirinya yang kebetulan sering main ke rumahnya,”
ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 17
tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Ipda Candra mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua,
untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan ketat. Ia menekankan agar tidak
mudah percaya kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat, karena dalam
banyak kasus kekerasan seksual, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat
korban.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar orang tua tidak memberikan kebebasan
penuh dalam penggunaan ponsel kepada anak-anak, terutama yang masih di bawah
umur, karena rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan
untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi
aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun dalam penggunaan ponsel.
Jangan sampai kelengahan kita sebagai orang tua justru dimanfaatkan oleh
orang-orang yang berniat jahat," tegas Ipda Candra. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
Senin, 17 Maret 2025 -
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025