• Rabu, 26 Februari 2025

Gandeng APH, Pemkab Lambar Bentuk Unit Pemberantasan Pungli

Selasa, 25 Februari 2025 - 11.37 WIB
39

Sekda Lampung Barat Nukman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar yang di gelar di Aula Kagungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (25/2/2025). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, pemerintah kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah membentuk unit pemberantasan pungutan liar dengan menggandeng jajaran aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman saat sambutan dalam sosialisasi sapu bersih pungutan liar yang di gelar di Aula Kagungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (25/2/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman beserta jajaran, perwakilan Kapolres, perwakilan Kejari Lampung Barat, camat serta peratin (Kepala Desa) yang tergabung dalam Apdesi di Bumi Sekala Bekhak.

Dalam kesempatan tersebut Nukman menyampaikan capaian pemerintah kabupaten Lampung Barat dalam pemberantasan dan pencegahan pungutan liar diantaranya yakni membentuk unit pemberantasan pungutan liar.

"Hal tersebut sebagai bentuk komitmen sinergitas antara pemerintah daerah, kepolisian resor dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang diketuai langsung kepala kepolisian resor Lampung Barat," kata dia saat menyampaikan sambutan.

"Dimana jajaran pihak kepolisian memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi serta capaian MCP KPK kabupaten Lampung Barat tahun 2024 dengan nilai 86,91 persen," sambung Nukman.

Nukman menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari wujud keseriusan memberantas dan mencegah terjadinya pungutan liar agar bisa memberikan manfaat positif bagi kemajuan kabupaten Lampung Barat.

"Kita ketahui bersama pungutan liar yang sering kita sebut pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak tertentu," ujarnya.

"Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja pada akhirnya juga berjalan kepada hal yang lebih luas lagi, pungli juga mendatangkan dampak negatif bagi kinerja dan profesionalitas kita selaku pelayan publik," tegasnya.

Ia menuturkan pemberantasan pungutan liar adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. oleh karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata.

"Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas selaku aparatur pemerintah di tingkat pekon sampai tingat perangkat daerah dalam melayani masyarakat," imbuhnya.

Dalam hal pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya peraturan presiden nomor: 87 tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli dan instruksi menteri dalam negeri nomor: 180/3935/sj tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Praktek pungutan liar bukan hanya ditindak, tapi yang diutamakan yaitu pencegahan semua harus paham dengan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, untuk itu strategi pencegahan pungutan liar diperlukan, agar bahaya pungutan liar dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup rapat," tegasnya. (*)