Gandeng APH, Pemkab Lambar Bentuk Unit Pemberantasan Pungli

Sekda Lampung Barat Nukman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar yang di gelar di Aula Kagungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (25/2/2025). Foto: Echa/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka memberantas tindak pidana
korupsi, pemerintah kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah membentuk unit
pemberantasan pungutan liar dengan menggandeng jajaran aparat penegak hukum
(APH).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman
saat sambutan dalam sosialisasi sapu bersih pungutan liar yang di gelar di Aula
Kagungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (25/2/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman
beserta jajaran, perwakilan Kapolres, perwakilan Kejari Lampung Barat, camat
serta peratin (Kepala Desa) yang tergabung dalam Apdesi di Bumi Sekala Bekhak.
Dalam kesempatan tersebut Nukman menyampaikan capaian pemerintah kabupaten
Lampung Barat dalam pemberantasan dan pencegahan pungutan liar diantaranya
yakni membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
"Hal tersebut sebagai bentuk komitmen sinergitas antara pemerintah
daerah, kepolisian resor dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang diketuai
langsung kepala kepolisian resor Lampung Barat," kata dia saat
menyampaikan sambutan.
"Dimana jajaran pihak kepolisian memiliki fungsi intelijen,
pencegahan, penindakan dan yustisi serta capaian MCP KPK kabupaten Lampung
Barat tahun 2024 dengan nilai 86,91 persen," sambung Nukman.
Nukman menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari wujud
keseriusan memberantas dan mencegah terjadinya pungutan liar agar bisa
memberikan manfaat positif bagi kemajuan kabupaten Lampung Barat.
"Kita ketahui bersama pungutan liar yang sering kita sebut pungli
merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk
memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak tertentu," ujarnya.
"Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja pada akhirnya juga berjalan
kepada hal yang lebih luas lagi, pungli juga mendatangkan dampak negatif bagi
kinerja dan profesionalitas kita selaku pelayan publik," tegasnya.
Ia menuturkan pemberantasan pungutan liar adalah suatu pekerjaan yang berat
untuk dilakukan. oleh karena itu, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara
bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata.
"Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini untuk menyampaikan hal-hal
yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas selaku aparatur pemerintah di
tingkat pekon sampai tingat perangkat daerah dalam melayani masyarakat,"
imbuhnya.
Dalam hal pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, pemerintah sudah
berupaya antara lain dengan diterbitkannya peraturan presiden nomor: 87 tahun
2016 tentang satuan tugas saber pungli dan instruksi menteri dalam negeri
nomor: 180/3935/sj tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
"Praktek pungutan liar bukan hanya ditindak, tapi yang diutamakan
yaitu pencegahan semua harus paham dengan tata kelola pemerintahan yang
berorientasi pada pelayanan publik, untuk itu strategi pencegahan pungutan liar
diperlukan, agar bahaya pungutan liar dapat ditanggulangi dan celahnya dapat
ditutup rapat," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan Nasional di Lampung Barat Nyaris Putus
Minggu, 06 Juli 2025 -
Pengadaan Buku Perpustakaan SDN 1 Sebarus Lampung Barat Diduga Langgar Prosedur
Jumat, 04 Juli 2025 -
Dua Jamaah Haji Asal Lampung Barat Wafat, 306 Jamaah Tiba di Tanah Air
Jumat, 04 Juli 2025 -
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025