• Selasa, 25 Februari 2025

Ditemukan Catatan Tertulis ‘Perkara Sugar Group Rp200 miliar’ di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Diminta Periksa PT SGC

Selasa, 25 Februari 2025 - 10.55 WIB
215

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar” saat menggeledah rumah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, di bilangan Jalan Senayan Nomor 8 Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Berkaitan dengan penemuan bukti tertulis tersebut, Kejagung didesak memeriksa PT Sugar Group Companies (SGC) milik Gunawan Yusuf, terkait dengan ditemukannya bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar” dalam kasus korupsi makelar kasus (Markus) di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menuntut pertanggungjawaban Jampidsus Kejagung, Febri Diansyah, sebagai pemimpin penyidikan yang tidak mengungkap seluruh perkara penerimaan gratifikasi eks Pejabat MA, Zarof Ricar, dalam persidangan.

Selain itu, menurut Castro, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga harus bertanggung jawab dalam kasus ini sebagai pimpinan institusi kejaksaan.

"Makanya yang bertanggung jawab tentu bukan hanya penyidiknya, tapi juga secara institusi Jaksa Agung harus bertanggung jawab dalam semua proses perkara yang ditangani oleh penyidik-penyidiknya," ujar Castro dikutip dari Inilah.com, Selasa (25/2/2025).

Castro mendesak pihak Kejagung untuk menjelaskan kepada publik alasan surat dakwaan hanya mengungkap permainan perkara dalam kasus pembunuhan Ronald Tannur, tetapi tidak menyebutkan perkara lainnya, seperti temuan bukti catatan yang bertuliskan "Perkara Sugar Group Rp200 miliar".

"Dalam proses penyidikan, ada yang disebut sebagai splitsing (pemecahan berkas perkara). Tapi harus dijelaskan. Jika memang ingin memisahkan satu perkara dengan perkara lain yang disangkakan kepada Zarof, maka hal itu juga harus dijelaskan ke publik," kata Castro.

Dia meyakini bahwa Zarof terlibat dalam banyak permainan kasus yang melibatkan banyak pihak. Ia pun mendorong Kejagung agar tidak hanya menargetkan Zarof dalam kasus ini.

"Apalagi yang kita mau sasar bukan hanya Zarof, tapi juga pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara serupa. Karena saya selalu meyakini bahwa perkara korupsi tidak hanya melibatkan satu atau dua orang saja, tetapi selalu melibatkan banyak pihak secara kolektif," ujarnya.

Temuan perkara Sugar Group ikut dimainkan Zarof bermula saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain menemukan bukti catatan tertulis soal perkara Ronal Tannur, informasi yang beredar juga ditemukan bukti tertulis “Perkara Sugar Group Rp200 miliar". Zarof disebut telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf (GY) Dkk, melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Zarof disebut sudah mengaku dengan menyebut nama-nama Hakim Agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung. Namun, keterangan Zarof Ricar tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Agak mengherankan, Jampidsus, Febrie Adriansyah, berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A.

Informasi lain yang didapatkan, pada mulanya perkara Sugar Group masuk dalam dakwaan, namun diduga dihilangkan. Selain itu, disebutkan juga kalau total uang yang ditemukan bukan Rp950 miliar melainkan Rp2 triliun. Selain itu, Zarof juga disebut memiliki kedekatan dengan Gunawan Yusuf, Raja Gula Indonesia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, berharap Kejagung agar tak heboh diawal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah.

"Kemudian penanganannya jalan ditempat, mandek, dan tuntutannya rendah," kata Rudyanto, Kamis (16/1/2025).

Zarof Ricar ditahan penyidik Kejagung sejak tanggal 24 Oktober 2024.  Dia sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu.

Tetapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka.

"Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang siknifikan," katanya.

Padahal, tambah dia, mensrea penyuapan sudah terang bederang ingin ngemplang utang sebesar triliuan rupiah. "Tentu kita sayangkan," ungkap Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem itu.

Dengan demikian, dia meminta agar Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.

“Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini” tukasnya.

Penting diketahui, bahwa penyidik Jampidsus pada 24 Oktober 2024 lalu menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp 920 miliar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram.

Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”.

Menurut sumber di gedung bundar Jampidsus Kejagung, selain itu sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar".

Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp 200 miliar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk.

Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung Syamsul Maarif menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 hanya dalam tempo 29 hari menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp 920 miliar, dalam dugaan korupsi makelar kasus di Mahkamah Agung RI, yang melibatkan Zarof Ricar itu.

PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dimenangkan oleh MC Dkk. Hingga berita diterbitkan, PT SGC belum bisa dihubungi. (*)