• Selasa, 25 Februari 2025

MK Diskualifikasi Aries Sandi, KPU Pesawaran Bakal Evaluasi Internal

Senin, 24 Februari 2025 - 19.28 WIB
94

MK Diskualifikasi Aries Sandi, KPU Pesawaran Bakal Evaluasi Internal. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran terpilih beserta wakilnya, Supriyanto.

Keputusan ini merupakan hasil gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran.

Gugatan tersebut berfokus pada dugaan keterlibatan KPU dalam meloloskan pencalonan Aries Sandi meskipun ia tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Dalam putusannya, Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa Aries Sandi tidak lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang setara.

MK menemukan bahwa namanya tidak terdaftar sebagai peserta ujian persamaan, dan klaim bahwa ia bersekolah di Jakarta juga tidak dapat dibuktikan.

“Sudah jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI),” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam putusannya.

Berdasarkan temuan tersebut, MK menyatakan batalnya keputusan KPU Pesawaran yang menetapkan kemenangan Aries Sandi.

Selain itu, MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasangan nomor urut 2, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri, sementara partai pengusung Aries Sandi dilarang mengusungnya kembali. Namun, Supriyanto, wakil dari Aries Sandi, tetap dapat maju dalam PSU.

Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Pesawaran Ferli Niti Yudha membantah adanya keberpihakan dalam proses pencalonan Aries Sandi. Ia menegaskan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tidak ada keterlibatan kami dalam meloloskan Aries Sandi. Apa yang kami lakukan sudah sesuai regulasi yang berlaku," jelas Ferli saat dihubungi, Senin (24/2/2025).

Firli menambahkan bahwa ijazah yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon Bupati diyakini tidak bermasalah karena sebelumnya sudah digunakan dalam pencalonan lain, termasuk saat ia menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI serta DPRD.

"Kedepannya, kami akan lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi, termasuk terkait ijazah calon yang mendaftar, agar kejadian seperti ini tidak terulang, dan kami akan evaluasi internal kami," pungkasnya. (*)