• Senin, 24 Februari 2025

Istri Jadi Umpan, Suami di Lamteng Jebak dan Peras Pria Selingkuhan Istrinya

Senin, 24 Februari 2025 - 16.58 WIB
46

Tersangka saat diiamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang buruh harian lepas menjadi korban pemerasan oleh pria asal Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Pemerasan itu dilakukan oleh PZL (30) terhadap EDY (58) asal Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Selasa (11/2/2025).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit Melalui Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan oleh PZL yakni memanfaatkan kedekatan istrinya dengan korban.

Lalu, PZL melakukan pemerasan dengan tuduhan perselingkuhan.

"Pelaku memakai HP istrinya untuk memancing korban hingga mau datang ke kontrakan. Setelah terpancing, korban dilabrak dan diancam, kemudian korban diperas hingga Rp7,7 juta," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat PZL mengetahui bahwa istrinya menjalin kedekatan dengan korban pada 11 Februari 2025. Percakapan itupun makin intens hingga HP itu diambil alih oleh PZL.

Bukannya marah, PZL justru memanfaatkan istrinya untuk bersekongkol melakukan tindak pemerasan.

Melalui HP istrinya, PZL mengirimkan pesan yang memancing korban untuk datang ke kontrakannya yang berada di Dusun I Bumi Ratu, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dugaan istri PZL menjalankan prostritusi online ada, tapi masih kita dalami dan kita selidiki," ujarnya.

"Tugas Istri pelaku yakni menyambut korban dan meminta korban memasukkan motor ke dalam kontrakan. Setelah keduanya berduaan dalam kamar, barulah PZL melabrak mereka," kata dia.

Kapolsek melanjutkan, momen itu dimanfaatkan PZL untuk memeras dengan mengancam akan melaporkan ke aparatur kampung setempat.

Tentu saja, PZL merekam video korban berduaan dengan istrinya, membuat korban takut dan meminta PZL berdamai.

Merasa di atas angin, PZL pun menyandera korban dengan ancamannya, pemerasan pun terjadi.

"Awalnya, korban memberi uang Rp300 ribu, tapi PZL menolak dan minta uang Rp5 juta. Korban pun diperbolehkan pergi setelah membayarkan uang tersebut," terangnya.

Namun, aksi pelaku tak berhenti sampai disitu. PZL kembali memeras korban dengan memanfaatkan video istrinya dengan korban.

Pada Jumat 14 Februari 2025, korban diperas uang senilai Rp700 ribu, uang itu dipakai pelaku untuk merental mobil bersama istrinya.

"Terakhir korban diperas pada Selasa 18 Februari 2025, korban dihubungi PZL dan meminta uang Rp2 juta, alasannya hendak membawa istri ke dukun," kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban, PZL pun ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

"PZL dijerat kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun," ungkapnya.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan prostitusi online yang menjadi kedok istri pelaku menjalin kedekatan terhadap korban.

"Untuk istri PZL tidak kami tangkap dan sementara masih berstatus saksi. Jika istri terbukti melakukan praktik prostitusi online untuk menjebak dan memeras korban, maka yang bersangkutan akan kami tangkap juga," pungkasnya. (*)