• Selasa, 25 Februari 2025

Aries Sandi-Supriyanto Didiskualifikasi, JPPR Soroti Kinerja KPU Pesawaran

Senin, 24 Februari 2025 - 21.05 WIB
115

Ketua JPPR Lampung, Anggi Barozi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi - Supriyanto.

Menanggapi putusan itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung mempertanyakan keputusan KPU Pesawaran yang meloloskan pasangan tersebut dalam Pilkada 2024.

"JPPR sebagai lembaga pemantau yang berkomitmen mengawal proses demokrasi dan kepemiluan mempertanyakan tahapan penelitian berkas atau administrasi bakal calon oleh KPU Pesawaran," ujar Ketua JPPR Lampung, Anggi Barozi, Senin (24/02/2025).

Tahapan ini memiliki durasi kurang lebih satu bulan (27 Agustus - 21 September 2024). Seharusnya KPU dapat mendeteksi persoalan ini sejak awal, sehingga tidak sampai berujung ke MK," ucapnya.

Anggi menilai bahwa putusan MK ini mengindikasikan adanya kelalaian dari KPU Pesawaran dalam memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati.

"Fenomena ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Lampung. Persoalan kelengkapan administrasi seharusnya diselesaikan sebelum pemilihan, bukan justru terungkap di MK," jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh lembaga pemantau pemilu di Lampung untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran.

Selain itu, ia mengapresiasi keputusan MK yang menunjukkan komitmen dalam menjaga serta mengawal proses demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

Ia menambahkan bahwa keputusan MK yang mendiskualifikasi Aries Sandi - Supriyanto harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"MK berpendapat bahwa persyaratan administrasi Aries Sandi cacat secara hukum. Artinya, terdapat indikasi pembiaran oleh lembaga penyelenggara pemilu dan dugaan pemalsuan data oleh pasangan calon yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan menerangkan, KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut, juga telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung.

"Sesuai surat Disdik Lampung  kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Lalila Soraya juga menerangkan saat bersaksi di MK tanggal 7 Februari bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak dibatalkan atau dicabut," kata Fery

"Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum, maka KPU Pesawaran wajib mematuhi dan melaksanakannya," tegas Fery

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan terkait hasil perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP-Kada) Pesawaran pada Senin (24/02/2025).

Dalam putusan tersebut, MK resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi - Supriyanto.

MK menemukan bahwa Aries Sandi belum pernah menyelesaikan pendidikan serta lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA atau sederajat.

Oleh karena itu, secara material, ia tidak berhak atas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir.

Terkait ujian paket C yang diikuti oleh Aries Sandi, MK mengakui bahwa memang ada ujian persamaan pada tahun 1995 di Kota Bandar Lampung. Namun, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi benar-benar mengikuti ujian tersebut.

"Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta dalam persidangan, termasuk pengakuan pihak terkait dalam persidangan tanggal 17 Februari 2025, Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun di SMA/SMU sederajat," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam putusannya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan, Mahkamah menilai bahwa penerbitan SKPI Paket Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara material. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA sederajat untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024," pungkasnya. (*)