• Minggu, 23 Februari 2025

Senin 24 Februari 2025 MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada

Minggu, 23 Februari 2025 - 13.17 WIB
26

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz. Foto: Tribunnews

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP), pada Senin (24/2/2025). Putusan yang akan dibacakan termasuk perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran.

"Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).

Pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.

Diketahui, 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.

Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.

Untuk diketahui, sidang perselisihan hasil Pilkada Pesawaran di MK berawal dari adanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, yang menggugat pencalonan Paslon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, yang dianggap inkonstitusional.

Menurut Pemohon (Nanda dan Antonius), KPU Kabupaten Pesawaran meloloskan Aries-Supriyanto meskipun tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Pemohon menilai, hal ini sebagai pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, Pemohon menyoroti kewajiban keuangan Aries Sandi Darma Putra kepada negara, di mana laporan BPK RI mencatat Aries masih berutang Rp386 juta dari total Rp457 juta saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015.

Pemohon berpendapat bahwa utang yang belum lunas ini melanggar prinsip integritas seorang calon kepala daerah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024, mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto sebagai pemenang Pilbup Pesawaran 2024, dan menegaskan bahwa langkah ini diperlukan demi menjaga keadilan dan keabsahan pemilu.

Sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Pesawaran di MK dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa pencalonan Aries Sandi Darma sebagai Bupati Pesawaran 2024 telah memenuhi syarat.

Setelah menerima laporan dari Sumarah terkait ijazah Aries, Bawaslu merekomendasikan pemeriksaan ulang dokumen pendidikan terakhirnya.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa surat keterangan pengganti ijazah Aries sesuai dengan Permendikbud No. 29/2014, didukung oleh bukti kehilangan dari Polresta Bandar Lampung.

Kuasa hukum Aries, Mario Andreansyah, menuding Pemohon menyembunyikan dan memutarbalikkan fakta hukum, termasuk terkait ijazah. Ia menegaskan bahwa Aries benar memiliki ijazah persamaan dari SMA Negeri 1 Bandar Lampung tahun ajaran 1995. Bawaslu kemudian mempertegas bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries sudah sesuai, dan KPU menilai pencalonannya sah berdasarkan fakta dan analisis hukum. (*)