• Senin, 24 Februari 2025

Sebut Kemenangan Hasil Suara Rakyat, Aries Sandi - Supriyanto Yakin Putusan MK Objektif

Minggu, 23 Februari 2025 - 10.55 WIB
111

Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih, Nomor Urut 1, Aries Sandi - Supriyanto, meyakini bahwa gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, akan diputuskan secara objektif oleh MK.

Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah siap mendengarkan isi putusan MK dalam perkara PHPU Kepala Daerah Pesawaran.

Ia menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa dalil pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa pencalonan kliennya cacat administratif.

Dalam sidang pembuktian sebelumnya, sejumlah bukti penting yang diminta MK telah diserahkan. Bukti tersebut meliputi rapor SD, ijazah SMP, buku induk SMA, serta bukti ijazah milik teman Aries Sandi yang juga mengikuti ujian persamaan bersamanya.

Semua dokumen tersebut diyakini menjadi bukti tambahan yang kuat untuk memperjelas status pencalonan Aries Sandi.

"Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kami yakin MK akan memberikan putusan yang objektif. Terlebih, kemenangan Aries Sandi - Supriyanto adalah suara rakyat," kata Mario saat dihubungi pada Minggu (23/2/2025).

Mario menambahkan bahwa masyarakat sangat menantikan kepemimpinan baru dari Aries Sandi - Supriyanto untuk membawa Kabupaten Pesawaran ke arah yang lebih maju.

"Itu juga semakin memperkuat keyakinan kami bahwa putusan MK akan mempertimbangkan hal-hal tersebut, mengingat kemenangan ini merupakan suara rakyat bahkan suara Tuhan," pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, menggugat pencalonan Aries Sandi - Supriyanto. Mereka menuding adanya dugaan keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang tetap meloloskan Aries Sandi sebagai calon, meskipun diduga tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Gugatan ini menjadi perhatian luas masyarakat Pesawaran, mengingat hasil pemilihan sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh KPU dengan kemenangan Aries Sandi - Supriyanto.

Sejumlah pendukung pasangan terpilih menyatakan keyakinannya bahwa MK akan menolak gugatan tersebut, mengingat tidak adanya bukti yang cukup kuat untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali tetap bersikukuh bahwa ada kejanggalan dalam proses pencalonan Aries Sandi, terutama terkait persyaratan administratif.

Mereka berharap MK akan memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan seluruh bukti yang telah diajukan.

Saat ini, masyarakat Kabupaten Pesawaran terus mengikuti perkembangan sidang di MK dengan harapan putusan yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan demokrasi.

Hasil akhir dari persidangan ini akan menentukan arah kepemimpinan Kabupaten Pesawaran dalam lima tahun ke depan. (*)