• Minggu, 23 Februari 2025

Nanda - Antonius Optimis Menangkan Gugatan PHPU Pesawaran

Minggu, 23 Februari 2025 - 10.40 WIB
58

Kuasa hukum pasangan Nanda - Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran pada Senin (24/2/25) mendatang.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, optimistis akan memenangkan gugatan tersebut.

Keyakinan ini didasarkan pada dalil yang diajukan, serta bukti dan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya. Mereka menilai pencalonan pasangan Bupati Pesawaran terpilih, Aries Sandi - Supriyanto, cacat secara administratif.

Kuasa hukum pasangan Nanda - Antonius, Ahmad Handoko, mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, timnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dalil gugatan kliennya.

Menurutnya, hasil persidangan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi menunjukkan bahwa seluruh dalil gugatan telah terbukti secara meyakinkan.

"Kami, tim kuasa hukum beserta klien kami, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, telah siap menghadapi putusan akhir dari MK. Kami optimistis gugatan akan dikabulkan," kata Handoko saat dihubungi pada Minggu (23/2/2025).

Handoko menambahkan bahwa pembacaan putusan nantinya hanya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum, sedangkan kliennya, Nanda - Antonius, akan menyaksikan sidang secara virtual melalui live streaming yang dijadwalkan berlangsung pada Senin pukul 13.00 WIB.

Untuk diketahui sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, menggugat pencalonan Aries Sandi - Supriyanto yang merupakan pasangan terpilih nomor urut 1.

Gugatan tersebut diajukan dengan dalil adanya dugaan keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang tetap meloloskan Aries Sandi sebagai calon, meskipun diduga tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi penentu apakah hasil Pilkada Pesawaran 2024 tetap berlaku atau mengalami perubahan. (*)