• Minggu, 23 Februari 2025

Polisi Tangkap 3 Perampok Mobil di Tikungan Jalinsum Terbanggi Besar Lamteng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16.40 WIB
32

Wakapolres Kompol Juli Sundara (Tengah), didampingi Kabag Ops, Kapolsek dan anggota, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Terbanggi Besar, Sabtu (22/2/2025) siang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di tikungan Jalinsum Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa (18/2/2025) malam.

Ketiga pelaku berinisial RKO (18), ARD (32), dan ASP (36) asal Kampung Terbanggi Besar itu pun ditangkap Tim gabungan pada Sabtu (22/2/2025), sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Wakapolres Kompol Juli Sundara, S.Pd mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas laporan korban RS (36) asal Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

"Modus Ketiga pelaku yakni melakukan penghadangan, pemalakan, dan ancaman menggunakan senjata tajam demi mendapatkan uang dari pengguna jalan," kata Wakapolres saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Terbanggi Besar, Sabtu (22/2/2025) siang.

Kompol Juli Sundara menjelaskan, kronologi aksi premanisme ketiga pelaku bermula ketika korban berangkat dari Bandar Lampung pukul 22.00 WIB, menuju Rawajitu untuk berdagang roti.

Sekira pukul 23.30 WIB, kata Wakapolres, saat korban melintas di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, mobilnya dihadang 3 orang tidak dikenal. Korban pun langsung dipalak sejumlah uang dengan paksa.

"Salah satu pelaku mencabut kunci kontak mobil dan pelaku lainnya menodongkan senjata tajam jenis badik, lalu korban dipaksa memberikan uang," jelasnya. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp520 ribu dan melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Wakapolres melanjutkan, setelah Tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, ketiga pelaku itu pun berhasil ditangkap dan kini telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis badik yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

"Ketiga pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ungkapnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Tengah beserta jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.

Kemudian, terkait aksi premanisme diwilayah simpang Terbaggi Besar yang viral di media sosial (tiktok), Wakapolres pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan untuk tidak segan melaporkan ke Polisi apabila mengalami kejadian serupa.

"Kami menghimbau kepada para pengemudi yang mengalami pemalakan atau mengetahui terjadinya pungli untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," imbaunya.

"Sehingga, kami akan melakukan langkah langkah dan penindakan lebih lanjut terkait hal tersebut," demikian pungkasnya. (*)