• Jumat, 21 Februari 2025

Polisi Sikat Pengedar dan Kurir Narkoba di Bandar Lampung, Tujuh Pelaku Berhasil Diamankan

Kamis, 20 Februari 2025 - 19.15 WIB
57

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menunjukkan barang bukti narkoba dan obat terlarang dalam konfers di Polresta setempat. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap komplotan sindikat narkoba yang kerap beraksi di Kota Tapis Berseri dalam beberapa pekan terakhir.

Para pelaku diantaranya pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintesis.   Adapun identitas para pelaku yakni RG, YW, MDR, AP, GG, DP dan MR. Sementara yang masih menjadi DPO diantaranya DI, MA, F dan E.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan para pelaku itu diamankan dari berbagai kasus yang berbeda.

"Kasus pertama, kami mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 53,99 gram yang dsimpan di dalam bus di Rajabasa, Bandar Lampung dan hendak dikirim. Tapi pemilik barang haram itu masih kami selidiki," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025).

Kasus kedua, polisi mengamankan RG (25) di rumahnya di Way Lunik Panjang dengan barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 12,05 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning (merk rolex).

"Hasil pemeriksaan, pelaku RG ini akan mengedarkan barang haram itu di wilayah Panjang, Bandar Lampung. BB itu didapat pelaku dari DI (DPO) dan MA (DPO)," Ucapnya.

Kasus ketiga, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial YW (52) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung dengan barang bukti berupa 90 butir pil ekstasi (merk rolex) dan sabu seberat 152,38 gram.

"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mendapat barang haram itu dari NA (DPO) di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, saat ini masih kita dalami," Jelasnya.

Kasus keempat, polisi mengamankan dua orang pemuda berinisial MDR dan AP yang sedang bertransaksi tembakau sintesis dan hendak ditukar dengan sabu-sabu di Kedamaian, Bandar Lampung.

"Dari para pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 72,66 gram tembakau sintesis. Hasil pemeriksaan, kedua pemuda ini tes urine nya positif narkoba, barang haram itu didapat dari F dan E (DPO)," Ucapnya.

Terakhir, tiga orang pemuda berinisial GG (28), DP (26) dan MR (28) diamankan Satlantas Polresta Bandar Lampung karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,5 gram di Jalan Pahlawan, Kedaton, Bandar Lampung.

"Awalnya kita mendapatkan informasi ada 3 pemuda yang naik mobil hendak bertransaksi narkoba, lalu Satlantas Polresta Bandar Lampung melihat kendaraannya dan langsung dihentikan. Saat digeledah, petugas menemukan 2,5 gram sabu dan saat dites urinenya positif narkoba," Imbuhnya

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 220,92 gram sabu, 97 butir ekstasi, dan 72,66 gram tembakau sintesis.

"Dari total barang bukti yang berhasil disita, jika dinilai secara ekonomis seharga Rp 252.370.000 dan polisi berhasil menyelamatkan 7.377 jiwa," Jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun. (*)