• Jumat, 21 Februari 2025

Kesal Anak Diadukan ke Polisi, Iwan Bule Aniaya Pemuda di Bandar Lampung Pakai Celurit

Kamis, 20 Februari 2025 - 17.59 WIB
139

Irwan alias Iwan Bule pelaku penganiayaan pemuda di Bandar Lampung saat ditampilkan dalam konfers Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang pria bernama Irwan alias Iwan Bule (54), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Tri Perdana Simanjuntak (34), warga Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Kejadian ini diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam karena anak kandung Iwan Bule dilaporkan hingga ditangkap polisi oleh korban.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumahnya di Desa Way Huwi, Lampung Selatan. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis (20/2/2025), menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 01.00 dini hari.

"Motif penganiayaan ini adalah dendam pribadi pelaku terhadap korban, karena anak kandung pelaku ditangkap oleh polisi akibat laporan korban," ujar Kombes Alfret.

Penganiayaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Iwan Bule. Ia dibantu oleh tujuh orang rekannya dan telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya. "Pelaku bersama tujuh rekannya melakukan pengeroyokan. Iwan Bule sendiri yang menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa badik dan celurit," jelas Alfret.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos kerah motif bergaris hitam abu-abu, satu buah celana jeans biru, dan satu senjata tajam jenis badik.

Atas perbuatannya, Iwan Bule dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)