• Jumat, 21 Februari 2025

Kecanduan Judi Slot, Pemuda di Bandar Lampung Nekat Bobol Ruko

Kamis, 20 Februari 2025 - 18.13 WIB
41

Pelaku saat ditampilkan dalam Konfers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pemuda di Bandar Lampung nekat membobol sebuah ruko kosong di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung pada Kamis (14/11/2024) lalu.

Pelaku yakni berinisial SK (35) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Aksinya terbilang nekat lantaran pelaku tak kapok meski sudah dipenjara sebanyak 4 kali. Pelaku nekat melakukan aksi itu lantaran hasrat kecanduan bermain judi online jenis slot sudah tak terbendung lagi.

Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantaran nekat melawan saat akan ditangkap.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku merupakan spesialis pembobol rumah dan ruko kosong.

"Jadi pelaku SK ini merupakan DPO dengan tersangka TG yang sudah dilimpahkan ke JPU beberapa waktu lalu," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025).

Dalam melakukan aksi tersebut, pelaku bersama rekannya ini masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu masuk ruko menggunakan linggis.

"Usai berhasil masuk, pelaku ini menggasak barang-barang yang ada di dalam ruko," Ucapnya.

Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku diantaranya 1 unit AC indoor, 2 buah tabung gas ukuran 12 kg, 2 pintu kamar mandi alumunium, 3 buah etalase alumunium, kunci perkakas, 1 buah dongkrak mobil, kuali alumunium, alat-alat dapur stainless, 2 buah pintu belakang alumunium dan 1 buah gitar strem.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan barang hasil curian itu dijual pelaku ke tukang rongsok," Jelasnya.

Pelaku nekat membobol ruko kosong itu lantaran kecanduan judi slot. "Pelaku SK ini residivis kasus sama dan sudah 4 kali dipenjara," Imbuhnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis dan 1 buah tali tambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun. (*)