• Jumat, 21 Februari 2025

Warga Keluhkan Keberadaan PKL di Trotoar Jalan Sultan Agung Way Halim

Rabu, 19 Februari 2025 - 16.53 WIB
43

Tampak salah satu pedagang di trotoar Jalan Sultan Agung yang memakan semua trotoar yang fungisnya untuk pejalan kaki. Foto: Yoga/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Trotoar di sepanjang Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi pejalan kaki, kini semakin dipenuhi pedagang kaki lima.

Kondisi ini dikeluhkan oleh masyarakat karena menghambat aktivitas mereka, terutama di kawasan dengan arus lalu lintas yang padat. Pejalan kaki yang tidak memiliki ruang cukup di trotoar sering kali terpaksa berjalan di bahu jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Joko, salah seorang warga yang sering melintas di kawasan tersebut, mengungkapkan keresahannya. “Sebagai pejalan kaki, saya merasa terganggu karena keberadaan pedagang ini menghambat perjalanan. Tapi di sisi lain, saya juga kasihan karena mereka kan mencari rezeki,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (19/2/2025).

Ia berharap pemerintah setempat bisa memberikan solusi yang adil bagi semua pihak. "Mungkin ada himbauan atau tempat khusus bagi pedagang, supaya mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu hak pejalan kaki," tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Bagus, warga lainnya yang sudah lama tinggal di sekitar area tersebut. Ia bahkan sempat menanyakan langsung kepada beberapa pedagang mengenai izin mereka berjualan di trotoar.

 "Mereka bilang boleh, meskipun saya bertanya itu lebih ke arah mengingatkan. Kasihan juga pejalan kaki yang terpaksa turun ke jalan, apalagi kendaraan di sini ramai," ungkapnya.

Fenomena pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar memang menjadi dilema tersendiri di banyak kota. Di satu sisi, mereka membutuhkan tempat untuk mencari nafkah, namun di sisi lain, keberadaan mereka di jalur pejalan kaki melanggar aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah diharapkan bisa mencari solusi yang tidak hanya sekadar melakukan penertiban, tetapi juga memberikan alternatif bagi para pedagang. Penataan area khusus atau program relokasi yang tepat dapat menjadi jalan tengah agar kepentingan semua pihak tetap terjaga.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk terus menjaga keteraturan dan kenyamanan fasilitas umum, termasuk trotoar, demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan ramah bagi pejalan kaki. (*)