• Jumat, 21 Februari 2025

Polisi Amankan 9 Remaja Hendak Tawuran di Adiluwih Pringsewu

Rabu, 19 Februari 2025 - 12.11 WIB
109

Polisi Amankan 9 Remaja Hendak Tawuran di Adiluwih Pringsewu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Aparat kepolisian bersama warga berhasil mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten  Pringsewu, Selasa (18/2/2025) malam.

Dalam operasi penertiban ini, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis celurit serta sebuah pistol mainan yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Dari sembilan remaja yang diamankan, lima di antaranya masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SLTP), satu orang merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara tiga lainnya sudah tidak bersekolah. Berdasarkan domisili, lima di antaranya berasal dari Pringsewu dan empat lainnya dari Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mengatakan aksi tawuran ini rencananya akan melibatkan puluhan remaja. Kedua kelompok tersebut diketahui telah saling menantang lewat media sosial dan berencana melakukan bentrokan di Jalan Makam Pekon Enggal Rejo. Mereka juga telah mempersiapkan berbagai peralatan, termasuk senjata tajam dan benda tumpul lainnya.

"Aksi ini berhasil digagalkan berkat laporan cepat dari petugas pengamanan sekolah SMAN 1 Adiluwih yang mengetahui rencana tersebut. Petugas kemudian menghubungi pihak kepolisian yang segera bergerak bersama warga untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian," kata AKP Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, Rabu (19/2/2025).

Dari upaya ini, lanjut Kapolsek, sembilan remaja diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan pistol mainan sementara  puluhan remaja lainnya berhasil melarikan diri dan sempat kejar-kejaran dengan petugas.

"Para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga para remaja yang terlibat serta pihak sekolah,” ujar AKP Riyadi.

AKP Riyadi, mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan keluarga untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

"Kami mengingatkan kepada orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka keluar pada malam hari tanpa pengawasan, karena hal ini bisa meningkatkan risiko keterlibatan dalam tawuran, penyalahgunaan narkoba atau perilaku negative lainya," kata AKP Riyadi.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian apabila menemukan indikasi gangguan keamanan melalui Polsek terdekat atau call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tutupnya. (*)