• Jumat, 21 Februari 2025

Kejari Lampung Selatan Sita Dokumen Satu Container Box Besar Saat Geledah Kantor BUMD PT. LSM

Rabu, 19 Februari 2025 - 15.16 WIB
5.5k

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah melakukan penyitaan dokumen 1 container box besar saat menggeledah Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (LSM).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh membenarkan, telah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMD Lampung Selatan Maju.

"Penggeledahan dilakukan di Kantor BUMD Lampung Selatan Maju pada tanggal 22 Oktober 2024, lalu," ujar Kasi Intelijen, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Meski tidak merinci dokumen apa saja yang telah disita, Volan menyebut, dokumen itu bakal menjadi pelengkap dalam membongkar kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkab Lampung Selatan.

"Progres kasusnya sudah naik ke penyidikan," sambungnya.

Baca juga : Kejari Lamsel: Pengelolaan Penyertaan Modal Diduga Penyebab Dugaan Korupsi di BUMD PT. LSM

Pada tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2024, Kejaksaan telah memeriksa Direktur Utama BUMD Lampung Selatan Maju, ES sebanyak 1 kali. Lalu, 3 orang saksi lainnya untuk keperluan pendalaman.

Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Diantaranya, Plt Kabag Hukum Verdy Agung.

"Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman periode 2022-2023 Dulkahar. Komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju Supriyanto," jelas Volan.

Disinggung mengenai target kejaksaan dalam membongkar dugaan kasus korupsi di BUMD Lampung Selatan Maju, Volan menegaskan akan diselesaikan tahun ini.

"Insyaallah target kami bisa disidangkan tahun 2025 ini," pungkasnya. (*)