Sepekan Operasi Keselamatan Krakatau, 11.483 Pengendara di Lampung Ditindak

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak
11.483 pengendara di Lampung ditindak selama sepekan Operasi Keselamatan
Krakatau 2025 sejak 10 sampai 16 Februari 2025.
Dimana rinciannya 11.118 diberikan sanksi
teguran, 268 sanksi tilang manual dan 97 sanksi tilang ETLE statis.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni
Iswandari Yuyun mengatakan kegiatan operasi ini naik mencapai 101,81 persen
dibandingkan dengan periode yang sama saat Operasi Keselamatan Krakatau 2024.
"Kegiatan penindakan pelanggaran Operasi
Keselamatan tahun ini naik signifikan atau lebih dari 100 persen, dibandingkan
tahun kemarin," Ujarnya. Selasa (18/2/25).
Dimana, pada Tahun 2024, Polda Lampung dan
jajaran menindak sebanyak 5.690 pelanggar dengan 15 pelanggar diantaranya
sanksi tilang ETLE statis.
Sementara, pada Operasi Keselamatan Krakatau
2025, angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan 19 persen dibandingkan
tahun lalu.
Kejadian kecelakaan meliputi 19 peristiwa
dengan jumlah korban meninggal dunia 5 orang, luka berat 13 orang, dan luka ringan
14 orang.
"Untuk kerugian materil dari 19
peristiwa kecelakaan ini total mencapai 184 juta rupiah," Ucapnya.
Di kesempatan itu, Yuni mengajak masyarakat
terkhusus Provinsi Lampung agar bekerjasama dalam menciptakan keamanan dan
ketertiban bersama pengguna lalu lintas di masa Operasi Keselamatan Krakatau
2025.
"Kepatuhan peraturan lalu lintas
merupakan kunci keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,"
Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Satgas Pangan Perketat Pengawasan Bawang, Cabai dan Beras
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Dalih Beli Alat, Oknum Dokter di RSUD Abdul Moeloek Diduga Minta Uang Rp 8 Juta ke Pasien BPJS
Kamis, 21 Agustus 2025