• Sabtu, 22 Februari 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Tunggu Pembeli di Tanjung Raya Mesuji

Selasa, 18 Februari 2025 - 09.44 WIB
91

Barang bukti saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung, di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, pada Sabtu (15/02/2025).

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy mengatakan, pelaku merupakan pengedar, ditangkap pada pukul 15.30 WIB saat sedang menunggu konsumen atau COD di sebuah lapak singkong yang memesan sabu-sabu.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku yang ditangkap berinisial JA (34) Warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

"Penangkapan JA ini adalah hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Panca Jaya, berdasarkan infomasi dari masyarakat," kata Iptu Andy, dalam keterangannya, Selasa (18/02/2025).

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti 1 tali tas warna hijau yang terdapat gantungan stabilo bekas warna hijau.

"Di dalam tas terdapat 1 plastik klip sedang berisi 2 plastik klip kecil isi sabu dan 1 plastik klip kecil kosong," terangnya.

Tak hanya itu, ditemukan juga 1 buah kotak kamera warna hitam dengan merek canon yang di dalamnya terdapat 1 botol kecil lonjong dari plastik dan di dalamnya terdapat 2 plastik klip sedang kosong serta 1 plastik klip sedang berisi 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di kumpulkan dari 10 plastik sisa pakai, dengan total berat sabu yang disita seberat 1,27 Gram. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)