• Jumat, 21 Februari 2025

Harimau Sumatera Teror Warga Lampung Akhirnya Ditangkap, Dievakuasi ke Resort Sukaraja Tanggamus

Selasa, 18 Februari 2025 - 15.27 WIB
58

Harimau Sumatera Teror Warga Lampung Akhirnya Ditangkap. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Proses pemeriksaan kesehatan berlangsung selama kurang lebih 1 jam, harimau sumatera yang berhasil ditangkap menggunakan kandang jebak di Pekon (Desa) Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah berhasil dievakuasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harimau sumatera tersebut berhasil dibawa menggunakan kendaraan khusus untuk mengangkut harimau beserta kandangnya menuju Resort Sukaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Resort Sukaraja berada di Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB-TNBBS) di Kabupaten Tanggamus. Tempat tersebut dinilai aman untuk merawat binatang buas yang kerap meneror warga itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, harimau sumatera tersebut berjenis kelamin betina dengan panjang mencapai 2,3 meter. Tim gabungan sepakat mengevakuasi harimau tersebut demi keselamatan dan kesejahteraannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kondisi harimau sumatera secara keseluruhan sehat, namun ditemukan beberapa luka akibat benturan saat memberontak di dalam kandang jebak. Meski demikian, kondisi dipastikan aman.

Sementara itu, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra menyampaikan bahwa populasi harimau Sumatera di kawasan hutan Pesisir Barat masih banyak dan perlu dilakukan upaya untuk melestarikan keberadaan kucing besar tersebut.

Ia menjelaskan, harimau yang berhasil ditangkap memang sudah memasuki lingkungan warga dan memangsa ternak mereka. Kandang jebak yang digunakan berada di lokasi HPL pemerintah, sehingga keberadaannya harus direlokasi.

Sejak adanya laporan kemunculan harimau yang memangsa ternak warga, belum ada warga Pesisir Barat yang diserang atau dimakan oleh harimau. Namun, ia berharap konflik yang terjadi cukup sampai di sini saja.

"Tertangkapnya harimau di kandang jebak ini adalah hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, POLHUT, Pemkab Pesisir Barat, dan sejumlah instansi lainnya yang dibantu oleh masyarakat," ungkapnya.

"Harimau tersebut akan direlokasi. Kami berharap kepada masyarakat, jika masih ada hewan ternak yang dimangsa satwa liar, agar segera melapor kepada aparat desa atau pemerintah daerah agar kita bisa tindak lanjuti tanpa ada perburuan liar," lanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hewan-hewan liar yang dilindungi, karena semua hewan/satwa liar tersebut saling berkaitan dalam rantai makanan.

"Apabila hewan-hewan banyak diburu oleh pemburu liar, maka harimau tidak lagi mendapatkan makanan dengan mudah di hutan sehingga mereka mencari makanan di kawasan permukiman warga," tambahnya.

"Untuk itu, kami dari kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi serta tidak melakukan perambahan hutan, karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," pungkasnya. (*)