Tiga Pria di Kalianda Lamsel Gasak Kabel Milik PT CPP
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap 3 orang pria gegara mencuri kabel milik PT Central Protena Prima (CPP) di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lamsel.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ketiga pelaku yakni Syahbudin (41), Ahmad Hamidi (49) dan Zul Kifli (30), diamankan hari Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
"Ketiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda," ujar Kapolres, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Penangkapan itu bermula dari aksi pencurian kabel panel di PT CPP yang terletak di Dusun Kenjuru, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, hari Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 21.25 WIB
"Para pelaku mengambil kabel panel ukuran 6 milimeter dengan ukuran panjang 14 meter yang berada di luar gedung mess biru dengan cara dipotong," sambung Kapolres.
Aksi kriminal itu, sempat dipergoki petugas piket dan berhasil meringkus salah seorang terduga pelaku dan tumpukan barang bukti kabel curian.
"Saat petugas jaga mengamankan kabel, seorang terduga pelaku yang telah diamankan berhasil melarikan diri," timpal Yusriandi.
Kejadian itu, dilaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta.
Hanya perlu 4 hari, tepatnya hari Sabtu (15/2/2025), sekira jam 23.45 WIB, polisi mengendus keberadaan 3 orang terduga pelaku di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
"Setalah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian kabel di PT CPP. Motif pelaku melakukan pencurian karena tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegas Kapolres.
Para pelaku langsung digelandang ke Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berikut barang bukti berupa kabel panel ukuran 6 mili meter sepanjang 14 meter, dan sebilah golok yang digunakan untuk memotong kabel.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana," tutup Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026 -
APBD 2026 Tertekan, Pemkab Lamsel Siapkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Minggu, 04 Januari 2026 -
Antisipasi Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Siagakan 200 Personel hingga 5 Januari
Sabtu, 03 Januari 2026 -
Ancam Sebar Foto Tak Senonoh, Pria di Penengahan Lamsel Ditahan Kasus Pelecehan Dua Anak
Sabtu, 03 Januari 2026









