• Jumat, 21 Februari 2025

Seorang Pria Ditangkap Warga Usai Curi 2 HP di Rumah Makan Legowo Lamteng

Minggu, 16 Februari 2025 - 13.16 WIB
528

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial DNI (25) tertangkap warga setelah melakukan aksi pencurian di Rumah Makan Legowo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, pria itu tertangkap warga setelah ketahuan menggasak 2 ponsel milik karyawan rumah makan Kamis (13/2/2025) pada pukul 01.00 WIB dini hari.

"DNI datang ke rumah makan dan langsung mengambil 2 unit Hp karyawan yang sedang isi ulang daya dan diletakkan di dalam kulkas bekas," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025) siang.

Kapolsek mengatakan, 2 HP yang dicuri DNI diantaranya Oppo A15 dan Vivo Y03 milik korban FI, warga Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Setelah mengantongi 2 HP, DNI langsung keluar dan berpindah ke arah Rumah Makan Blitar, tak jauh dari lokasi kejadian. Namun korban sudah menyadari bahwa DNI melakukan pencurian dan akhirnya ditangkap warga.

"Baru berjalan kaki kurang lebih 200 meter, DNI ditangkap warga setempat dan membawanya kembali ke Rumah Makan Legowo," jelas Kapolsek.

Setibanya kembali di RM Legowo, lanjut Kapolsek, DNI yang diketahui warga Purwodadi Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah tersebut langsung diinterogasi karyawan.

Karyawan memang melihat DNI masuk, namun korban curiga karena pelaku tidak memesan makanan dan menunjukkan tingkah seperti maling.

Awalnya, DNI bersikeras dan ngotot menyangkal tuduhan, bahkan mengaku bukan pencuri. Namun, setelah digledah ke dalam sakunya, ditemukan 2 unit Hp milik korban yang dicuri pelaku di saku celana belakang sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh karyawan dan warga sekitar, lalu melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 unit HP curian telah diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman sellama 7 tahun penjara," demikian pungkasnya. (*)