Pria Asal Lamteng Ditangkap Polisi Lamsel Usai Gelapkan Makanan Ringan Senilai Rp 97 Juta

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Natar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Adi Susanto (22) asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar karena menggelapkan makanan ringan senilai Rp97 juta lebih.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku diamankan di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada hari Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Waktu itu, tepatnya hari Senin (11/11/2024) sekitar jam 15.00 WIB, di gudang PT Dwi Jaya Makmur Utama di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, pelaku Adi Susanto meyakinkan korban Hendri (51) akan menjualkan barang dagangannya," ujar Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Ternyata, pelaku menggelapkan barang dagangan yakni makanan ringan berbagai merek sebanyak 1 truk Isuzu milik korban. Tak kunjung mendapat setoran, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar beromor: LP/B-03/I/2025 /SPKT/Sek Natar/Res Lamsel/Polda Lampung, tanggal 18 Januari 2025.
"Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp97.147.373," jelas Kapolres.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus dugaan penggelapan itu. Kurang dari sebulan setelah laporan korban, polisi mendapat informasi terduga pelaku penggelapan.
Tepatnya, hari Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap Adi Susanto dan didapati pengakuan ia telah menggelapkan uang penjualan barang milik korban.
"Motif pelaku, karena terdesak kebutuhan membayar hutang orang tuanya," tegas Kapolres.
Selain menahan tersangka Adi Susanto, polisi juga menyita barang bukti berupa struk pemesanan barang dan kini diamankan di Mapolsek Natar.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tutup Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025 -
Komisi IV DPRD Lamsel Panggil Disdik Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 1 Kalianda
Selasa, 09 September 2025 -
Diduga Potong Gaji Aparat dan Intervensi Pilkada, Kades Hara Banjar Manis Lamsel Didesak Mundur
Senin, 08 September 2025