• Rabu, 12 Maret 2025

Pria Asal Lamteng Ditangkap Polisi Lamsel Usai Gelapkan Makanan Ringan Senilai Rp 97 Juta

Minggu, 16 Februari 2025 - 14.46 WIB
69

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Natar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Adi Susanto (22) asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar karena menggelapkan makanan ringan senilai Rp97 juta lebih.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku diamankan di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada hari Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Waktu itu, tepatnya hari Senin (11/11/2024) sekitar jam 15.00 WIB, di gudang PT Dwi Jaya Makmur Utama di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, pelaku Adi Susanto meyakinkan korban Hendri (51) akan menjualkan barang dagangannya," ujar Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).

Ternyata, pelaku menggelapkan barang dagangan yakni makanan ringan berbagai merek sebanyak 1 truk Isuzu milik korban. Tak kunjung mendapat setoran, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar beromor: LP/B-03/I/2025 /SPKT/Sek Natar/Res Lamsel/Polda Lampung, tanggal 18 Januari  2025.

"Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp97.147.373," jelas Kapolres.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus dugaan penggelapan itu. Kurang dari sebulan setelah laporan korban, polisi mendapat informasi terduga pelaku penggelapan.

Tepatnya, hari Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap Adi Susanto dan didapati pengakuan ia telah menggelapkan uang penjualan barang milik korban.

"Motif pelaku, karena terdesak kebutuhan membayar hutang orang tuanya," tegas Kapolres.

Selain menahan tersangka Adi Susanto, polisi juga menyita barang bukti berupa struk pemesanan barang dan kini diamankan di Mapolsek Natar.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," tutup Kapolres. (*)