• Kamis, 27 Februari 2025

Menilik Potensi Diskualifikasi Atau Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran

Minggu, 16 Februari 2025 - 13.12 WIB
202

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Iwan Satriawan dan Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025 mengenai sengketa Pilkada Pesawaran. Setelah itu, MK dijadwalkan menggelar sidang putusan pada 21-24 Februari 2025.

Publik bertanya-tanya mengenai proses sengketa ini. Apakah pemenang Pilkada yakni Aries Sandi - Supriyanto berpotensi akan diskualifikasi sehingga Nanda Indira - Antonius ditetapkan pemenang, atau justru akan dilaksanakan pemungutan suara ulang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Iwan Satriawan, menjelaskan bahwa dalam regulasi pencalonan kepala daerah, seorang kandidat minimal harus memiliki ijazah SMA atau sederajat. Namun, hingga kini Aries Sandi belum dapat membuktikan keabsahan ijazah paket C miliknya.

"Jika Aries Sandi tidak bisa menunjukkan bukti sah ijazahnya, MK memiliki dasar kuat untuk mendiskualifikasinya. Sebab, syarat pencalonan kepala daerah jelas mengatur bahwa kandidat harus memiliki ijazah minimal SMA," ujar Iwan, Minggu, 16 Februari 2025.

Iwan menambahkan, dalam kondisi seperti ini, biasanya setiap sekolah atau Dinas Pendidikan memiliki salinan ijazah. Namun, Aries Sandi hanya melampirkan surat kehilangan dan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI), yang masih diperdebatkan keabsahannya karena tidak memiliki nomor seri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika Paslon Aries Sandi - Supriyanto didiskualifikasi, maka Paslon Nanda Indira - Antonius berpeluang langsung ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

"Karena Pilkada Pesawaran kemarin hanya diikuti dua Paslon, maka jika satu pasangan didiskualifikasi, pasangan lain otomatis ditetapkan sebagai pemenang. Berbeda jika ada tiga Paslon, maka PSU harus dilakukan," jelasnya.

Iwan juga mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa jika terdapat Paslon yang dibatalkan keterpilihannya, maka Paslon dengan suara terbanyak berikutnya akan ditetapkan sebagai pemenang, kecuali jika ada tiga Paslon, yang mana harus dilakukan PSU.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai sengketa Pilkada Pesawaran saat ini memasuki tahap pembuktian yang sangat krusial. Keputusan MK akan sangat bergantung pada fakta persidangan yang terungkap.

"Soal kemungkinan PSU, saya melihat peluangnya kecil. Keputusan MK nanti akan bergantung pada sejauh mana bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak," ujarnya.

Terkait keabsahan ijazah Aries Sandi, Candrawansah mengatakan bahwa putusan MK akan menentukan apakah surat pengganti ijazah yang diajukan memang didasarkan pada dokumen asli sebelumnya atau justru dikeluarkan tanpa dasar yang jelas.

"Jika memang tidak ada ijazah sebelumnya, lalu mengapa Aries Sandi bisa lolos sebagai Bupati pada periode 2010-2015? Ini menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan saat itu," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa jika Aries Sandi tidak bisa membuktikan keabsahan ijazahnya, maka proses pencalonannya sejak awal tidak memenuhi syarat, sehingga keputusan diskualifikasi dapat dijatuhkan oleh MK.

Putusan akhir MK dalam sengketa ini akan menjadi penentu apakah Pilkada Pesawaran harus diulang atau langsung menetapkan pasangan lain sebagai kepala daerah terpilih. (*)