• Sabtu, 15 Februari 2025

Polisi Bekuk 4 Pelaku Curanmor di 17 TKP dan Penadah, Satu Dihadiahi Timah Panas

Jumat, 14 Februari 2025 - 18.36 WIB
57

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/2/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung, bersama Polsek Tanjung Karang Timur dan Polsek Sukarame, berhasil membekuk seorang penadah dan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di Bandar Lampung.

Kelima pelaku tersebut adalah RP, AB, DT, GI, dan AA (penadah). Salah satu pelaku, berinisial DT, ditembak oleh polisi karena melawan saat penangkapan. Selain itu, tiga pelaku lainnya, berinisial UD, MZ, dan R, warga Lampung Timur, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kelima pelaku tersebut ditangkap dari kasus yang berbeda-beda.

"Lima pelaku ini berasal dari kasus yang berbeda, mereka semua beraksi di Bandar Lampung," ujar Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/2/2025).

Alfret menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua modus yang berbeda dan terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk mencari target.

"Modusnya ada yang mencuri di kos-kosan, parkiran rumah kosong, dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Ada juga yang mencuri karena kelengahan korban, misalnya kunci kontak motor tertinggal," jelasnya.

Salah satu pelaku, berinisial DT, diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi di banyak lokasi di Bandar Lampung. Seperti DT, sudah melakukan 17 kali kejahatan di tempat yang berbeda, dan RP sebanyak 3 kali," tambahnya.

Motif para pelaku umumnya adalah desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat untuk lebih menjaga kendaraannya dengan menambahkan kunci pengaman tambahan.

"Jangan sampai lalai, apalagi meninggalkan kunci kontak di motor, karena para pencuri mungkin sudah mengintai," imbaunya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, kunci letter T, dan senjata tajam jenis golok.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, AA, penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)