Korupsi Dana Desa Rp553 Juta, Mantan Kades Madajaya Masuk DPO Kejari Pesawaran
Korupsi Dana Desa Rp553 Juta, Mantan Kades Madajaya Masuk DPO Kejari Pesawaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Mantan Kepala Desa (Kades) Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Sutrisna, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp553 juta.
Kepala Kejari Pesawaran, Tandi Mualim, menyampaikan bahwa Sutrisna ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil namun tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Kami juga telah melakukan upaya penjemputan paksa, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, hari ini secara resmi kami menetapkannya sebagai DPO," ujar Tandi, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Untuk mempermudah penyebarluasan informasi mengenai status DPO Sutrisna, pihak Kejari Pesawaran telah menyebarkan surat edaran ke tempat umum hingga ke lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Sutrisna agar segera menghubungi nomor yang tertera dalam surat edaran tersebut," tambahnya.
Dalam surat edaran yang ditempelkan di sekitar lingkungan tempat tinggal Sutrisna, terdapat foto serta keterangan yang memuat identitas dan rincian tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Madajaya tahun anggaran 2018-2019.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp553 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Roda Pemerintahan Pesawaran Tetap Stabil Meski Nanda Indira Diperiksa Kejati
Jumat, 12 Desember 2025 -
RSUD Pesawaran Tingkatkan Mutu Layanan, Ajak Media Perkuat Informasi Publik Tentang Edukasi Kesehatan
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Pesawaran Nanda Indira Ingatkan Warga Waspada Musim Hujan, 7–8 Titik Rawan Banjir dan Longsor Dipantau Ketat
Senin, 01 Desember 2025 -
Bupati Nanda Tinjau Penyaluran BPP, Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Jumat, 28 November 2025









