Warga Tiga Kampung di Way Kanan Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat yang Dikuasai Perusahaan Sawit
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/warga-tiga-kampung-di-way-kanan-tuntut-pengembalia_20250213174739.jpg)
Penasihat hukum warga, Anton Heri dari YLBH 98, saat dimintai keterangan bersama dengan perwakilan warga di DPRD Lampung, Kamis, 13 Februari 2025. Foto. Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Perwakilan warga dari tiga kampung di Kabupaten Way Kanan mengadukan persoalan tanah ulayat yang saat ini dikuasai perusahaan sawit ke Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2025).
Penasihat hukum warga, Anton Heri dari YLBH 98, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 1991, ketika perusahaan mengajak warga dari Kampung Sungsang, Penengahan, dan Kotabumi untuk bekerja sama mengelola lahan.
"Pada tahun 1991, PT Arya Kartika meminta izin mengelola lahan seluas 1.345 hektare untuk dijadikan perkebunan kakao dan kopi. Warga menyetujui dengan kesepakatan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan setelah 30 tahun," ujar Anton.
Namun, dalam perjalanannya, lahan yang awalnya ditanami kakao dan kopi berubah menjadi tanaman singkong, kemudian nanas, hingga akhirnya pada tahun 1997 beralih menjadi perkebunan sawit. Selain itu, perusahaan juga berganti nama dari PT Arya Kartika menjadi PT Adi Karya Gemilang.
Anton menegaskan bahwa meski perusahaan telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun, lahan tersebut belum dikembalikan kepada warga sesuai dengan kesepakatan awal.
"Seharusnya lahan dikembalikan sejak tahun 2021, tetapi hingga kini belum terealisasi. Perusahaan berdalih dengan alasan Hak Guna Usaha (HGU) dan berbagai hal lainnya," tambahnya.
Pihaknya berharap Komisi I DPRD Lampung dapat menyerap aspirasi warga dan membantu memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji persoalan ini dengan mendalami bukti-bukti yang ada.
"Kita ingin memastikan semua informasi dengan bukti yang kuat. Nanti kita akan duduk bersama dengan perusahaan dan memeriksa dokumen masing-masing terkait kepemilikan lahan," pungkasnya.
Dia berharap ada keadilan untuk kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan. "Jangan sampai ada korban, baik dari masyarakat ataupun dari pihak perusahaan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Adipati: Bandara Gatot Subroto Permudah Mobilisasi dan Investasi 5 Kabupaten
Rabu, 12 Februari 2025 -
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024