• Kamis, 13 Februari 2025

Ribuan Hektar Lahan Ditempati Ribuan KK di Purwo Kencono Lamtim Digugat Ahli Waris Bintang Dilangit

Kamis, 13 Februari 2025 - 17.17 WIB
91

Ribuan warga Desa Purwokencono, di depan kantor pengadilan negeri Lampung Timur terkait persoalan tanah yang diklaim oleh ahli waris Bintang Dilangit. Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Ratusan warga Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lampung Timur, Kamis (13/2/2025), untuk mengikuti jalannya persidangan terkait sengketa tanah desa yang digugat oleh ahli waris Bintang Dilangit.

Warga yang hadir berharap dapat menyaksikan jalannya persidangan, khususnya keterangan saksi dari pihak penggugat. Namun, hanya 24 orang yang diizinkan masuk ke ruang sidang sebagai perwakilan dari ratusan warga yang hadir.

Di luar gedung pengadilan, ratusan masyarakat melakukan orasi dan unjuk rasa, dengan membentangkan tiga spanduk yang bertuliskan, "Kami masyarakat Purwo Kencono berjuang untuk mendapatkan keadilan. Tolong kami, Pak Prabowo, berantas mafia tanah di Desa Purwo Kencono yang telah meresahkan ribuan jiwa."

Kuasa hukum penggugat, Zainudin, menjelaskan bahwa dalam persidangan, saksi menyebutkan tanah yang saat ini menjadi Desa Purwo Kencono adalah milik ahli waris Bintang Dilangit, dan telah diserahkan kepada ahli warisnya, Siti Fatimah.

Zainudin juga menyampaikan bahwa bukti yang digunakan oleh penggugat adalah surat tanah yang tercatat pada tahun 1312 Hijriah. Selain itu, pernyataan hakim dalam perkara pidana terkait tanah tersebut memperkuat klaim mereka. Sebelumnya, tanah itu telah diputuskan sebagai hutan lindung oleh Dinas Kehutanan.

Menurut Zainudin, tanah tersebut sempat digugat oleh pemerintah karena dianggap sebagai wilayah perambahan hutan. Namun, setelah melalui proses persidangan, terdakwa dalam kasus tersebut dinyatakan tidak bersalah. "Ini menjadi bukti sah bahwa tanah tersebut adalah milik kami," ujar Zainudin.

Lebih lanjut, Zainudin menjelaskan bahwa tanah yang digugat oleh Siti Fatimah seluas lebih dari 2.300 hektar. Saat ini, gugatan baru mencakup 10 orang yang menempati tanah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa gugatan dilakukan secara bertahap.

"Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena saat ini masih dalam proses persidangan saksi penggugat. Namun, jika nanti sudah ada keputusan pengadilan, kami akan memberikan keterangan lebih lanjut," tambah Zainudin.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Joni Simanjuntak, menegaskan bahwa pihak penggugat tidak memiliki bukti yang cukup untuk merebut tanah seluas lebih dari 2.300 hektar, yang saat ini telah dihuni oleh masyarakat dan menjadi bagian dari Desa Purwo Kencono.

Menurut Joni, dalam sidang yang berlangsung Kamis (13/2/2025), penggugat hanya menggugat 10 warga, meskipun tanah tersebut dihuni oleh ribuan kepala keluarga.

"Saat sidang, hakim bertanya mengapa hanya 10 orang yang digugat, dan pihak penggugat menjawab bahwa mereka tidak memiliki biaya untuk menggugat lebih banyak orang," ungkap Joni.

Joni menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa hanya mencakup beberapa bidang dengan luas kurang dari 100 hektar.

Berdasarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, tanah tersebut diklaim milik ahli waris Bintang Dilangit, yang terdiri dari dua orang: Siti Fatimah dan Siti Asma. Namun, Siti Fatimah dan Siti Asma belum mencapai kesepakatan mengenai siapa di antara mereka yang berhak atas tanah tersebut.

Pihak tergugat memiliki pandangan berbeda mengenai status tanah yang digugat. Joni menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah tanah adat. Sejak tahun 1967, tanah itu telah dihuni oleh masyarakat, dan pada tahun 1980, sempat ditranslokasi karena dikembalikan kepada negara. Namun, pada tahun 2000-an, masyarakat kembali menempati tanah tersebut, dan saat ini telah menjadi bagian dari desa.

"Tanah yang digugat ini telah lama dihuni oleh masyarakat dan sekarang sudah menjadi desa," tutup Joni Simanjuntak.

Humas Pengadilan Negeri Lampung Timur, Ranti Febrianti, membenarkan bahwa persidangan terkait sengketa tanah di Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik, sedang berlangsung. Dalam kasus ini, penggugat atas nama Siti Fatimah menggugat 16 objek bidang tanah dengan 10 orang tergugat.

"Sidang pembuktian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Februari 2025, dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat," ujar Ranti Febrianti. (*)