• Kamis, 13 Februari 2025

Pemprov Lampung Sebut Bakal Ada Penertiban Tahap Dua di Sabah Balau dan Sukarame Baru

Kamis, 13 Februari 2025 - 17.51 WIB
51

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, saat dimintai keterangan, Kamis (13/2/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih akan melakukan penertiban tahap kedua di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Meydiandra, mengatakan bahwa masih ada lahan seluas tiga hektare di daerah tersebut yang masih dikuasai oleh warga.

"Iya, itu kan belum seluruhnya. Ada tahap dua lagi, tapi belum ditentukan kapan waktunya. Ada sekitar 3 hektare di dekat situ," kata Meydiandra, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/2/2025).

Namun, Meydiandra juga menyebutkan bahwa pihaknya belum mendata sehingga belum mengetahui secara pasti jumlah rumah warga yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Lampung tersebut.

"Itu tanah lebih muda lagi pengadaannya, tanah tahun 2014, kok lama-lama geser-geser. Untuk jumlah bangunannya, belum kita data," jelasnya.

Sementara itu, terkait lokasi yang telah ditertibkan pada Kamis (12/2/2025), pihaknya sudah melakukan pemagaran.

Selain itu, pihaknya juga akan mendirikan posko pengamanan dengan menyiagakan tujuh orang petugas yang merupakan satuan tugas (Satgas) yang biasanya menjaga Kota Baru.

"Iya, sudah dipagar. Lagi buat posko pengamanan, sementara ada sekitar 7 orang dari Satgas Kota Baru yang kita tarik ke situ," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memasang portal di akses pintu masuk sehingga hanya orang yang memiliki kepentingan yang diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut.

"Itu ada jalan akses masuk, rencananya di depan itu akan dibuat portal dan musala masih bisa digunakan. Jadi, boleh masuk dengan alasan kepentingan yang jelas," ungkap Meydiandra.

Sebagai informasi, Pemprov Lampung telah melakukan penertiban terhadap 43 bangunan warga di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Lampung.

Aset tersebut diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung, kemudian diterbitkan sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Pada tahun 2012, Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat. Saat itu hanya ada tiga bangunan permanen dan semi permanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa bukti kepemilikan.

Dari hasil sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Sabah Balau telah mencabut SKT yang ditandatangani oleh Bapak Sukarmen (alm), Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga merupakan Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut.

Warga kemudian menggugat Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, yang berarti putusan akhir menyatakan gugatan tidak dapat ditindaklanjuti dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijke verklaard (NO). (*)