• Kamis, 13 Februari 2025

Pemprov Lampung Robohkan 43 Rumah di Sabah Balau dan Sukarame Baru

Kamis, 13 Februari 2025 - 08.24 WIB
132

Tampak sisa bangunan rumah usai dirobohkan eskavator di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merobohkan 43 rumah warga yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Sejak Rabu (12/2/2025) pagi, puluhan warga telah berkumpul di akses masuk lokasi untuk menghadang 1.200 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas melakukan penertiban. Sempat terjadi dialog antara petugas dan warga, namun tidak membuahkan hasil karena warga bersikukuh menolak penggusuran tersebut.

Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan anggota Pol PP bersenjatakan tongkat dan tameng mulai merangsek ke lokasi. Bentrokan kecil pun tak terhindarkan. Beberapa warga menangis histeris dan mencoba mempertahankan rumah mereka. Seorang ibu bahkan berteriak meminta bantuan kepada Presiden.

"Tolong kami, Pak Presiden! Kami bukan perambah, kami sudah tinggal di sini sejak tahun 1985!" seru seorang ibu yang menangis histeris.

Dalam aksi dorong-mendorong tersebut, seorang warga jatuh pingsan. "Tolong hentikan! Emak gue diinjak petugas Pol PP! Gue masih inget mukanya!" teriak warga lainnya.

Tak lama berselang, alat berat berupa tiga ekskavator dan satu buldoser mulai dioperasikan. Rumah pertama yang dirobohkan adalah milik Sofian di Kelurahan Sukarame Baru. Petugas sempat mengetuk pintu rumah bercat abu-abu tersebut, namun tidak ada jawaban.

Setelah pintu didobrak, petugas membantu mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah tersebut dan merobohkan pagar hingga rumah rata dengan tanah. Disusul dengan merobohkan rumah-rumah lain yang berdiri di Sabah Balau dan Sukarame Baru. Total rumah yang dirobohkan sebanyak 43 unit.

Jamal (55), warga Sukarame Baru, mengungkapkan bahwa ada empat warga yang menerima uang kompensasi sebesar Rp2,5 juta untuk mengosongkan rumah mereka. Namun, sekitar 56 warga lainnya menolak.

"Tanah ini dulu diserahkan oleh PTPN kepada karyawan untuk digarap pada 1985. Tapi pada 1997, tiba-tiba Pemprov Lampung mengklaim kepemilikan tanah ini," kata Jamal.

Menurutnya, Pemprov Lampung telah memberikan pemberitahuan sejak 2020 agar warga segera mengosongkan lahan tersebut.

Junayah (54), seorang janda yang sudah sembilan tahun tinggal di Desa Sabah Balau, tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan rumahnya dirobohkan.

"Sejak pagi saya sudah mulai berkemas. Sekarang saya bingung mau pindah ke mana. Rumah memang milik saya, tapi tanahnya bukan," katanya sambil menangis.

Ia mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani sayur, sementara anaknya bekerja sebagai kuli bangunan. "Saya tidak punya saudara di sini, kampung saya jauh di Jawa. Sekarang saya benar-benar tidak tahu harus bagaimana," ujarnya.

Nasib serupa dialami Isnaini (42). Ia mengaku tak tahu harus tinggal di mana setelah rumahnya dirobohkan.

"Belum ada rencana tinggal di mana. Sekarang saya tetap di sini dulu sambil menjaga barang-barang," ucapnya.

Isnaini juga mengaku tidak menerima kompensasi Rp2,5 juta dari Pemprov Lampung. "Tadinya mau ambil, tapi ada yang bilang lebih baik tidak usah. Kami diminta tetap bertahan di sini dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pihaknya diamanahkan untuk mengamankan semua aset.

"Pemprov Lampung diamanahkan untuk mengamankan semua asetnya. Sebagai pengelola negara kami diawasi oleh MCP KPK untuk memastikan aset Pemprov Lampung itu dikuasai. Saat ini sertifikatnya kita punya," kata Marindo, Rabu (12/2/2025).

Marindo mengatakan,  pihaknya saat ini berupaya untuk mengamankan aset terlebih dahulu. Setelah itu baru melakukan pembahasan penggunaan lahan tersebut.

Namun, lanjut dia, berdasarkan tata ruang lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru ini ada Hortipark PKK untuk wilayah pertanian dan perkebunan.

“Kemudian kita juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal mungkin bisa di sana," kata dia.

Marindo mengungkapkan, luas lahan di Sabah Balau dan Sukarema adalah 65 hektar, sementara yang diduduki oleh warga dan dilakukan penertiban ada 6 hingga 7 hektar.

“Pemprov Lampung sudah memberikan kuasa untuk melakukan proses hukum yang ada, dan ini diawali oleh mitigasi dan analisa tentunya kami juga harus humanis," ujarnya.

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, menambahkan ada 43 rumah warga yang dilakukan penertiban pada hari ini.

Rumah tersebut berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Bey mengatakan, penertiban kali ini dibantu oleh BPKAD, Satpol PP, TNI dan Polri yang berjumlah 1.200 orang dan ditargetkan penertiban selesai dalam sehari.

"Total semua rumah yang kami tertibkan adalah sekitar 43 rumah. Kalau hari ini sudah tertib kenapa harus besok dan lusa. Mudah-mudahan selesai hari ini," kata Bey.

Ia mengatakan, terhadap 43 rumah yang dilakukan penertiban tersebut, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan mendirikan posko terpadu.

"Kami mendirikan posko terlebih dahulu untuk menerima pengaduan atau keluhan masyarakat. Pada saat pendirian posko tersebut ada sekitar 6 sampai 7 rumah yang ditinggalkan secara sukarela oleh pemiliknya,” jelasnya.

Bey mengatakan, warga yang bersedia untuk meninggalkan huniannya secara sukarela diberikan uang santunan senilai Rp2,5 juta untuk mencari kos atau rumah kontrakan.

“Sebelum melakukan penertiban, kami telah melakukan mitigasi hingga analisa dan tidak ada satupun warga yang dapat menunjukkan legal standing. Ada juga beberapa gugatan yang dilakukan oleh warga setempat dan berakhir dengan tidak diterimanya gugatan tersebut," bebernya.

Setelah penertiban selesai, pihaknya akan melakukan pemagaran dan mendirikan posko agar tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan kembali.

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengembalikan kepada siapa yang paling berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan ini, yang sekarang ada 3 sertifikat atas nama Pemprov Lampung," ungkapnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 13 Februari 2025 dengan judul "Pemprov Bongkar 43 Rumah di Sabah Balau dan Sukarame Baru"