Pemprov Lampung Robohkan 43 Rumah di Sabah Balau dan Sukarame Baru
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/pemprov-lampung-robohkan-43-rumah-di-sabah-balau-d_20250213082629.jpg)
Tampak sisa bangunan rumah usai dirobohkan eskavator di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung merobohkan 43 rumah warga yang berdiri di atas lahan milik
pemerintah di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan
Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Sejak Rabu (12/2/2025) pagi, puluhan warga telah berkumpul di akses masuk
lokasi untuk menghadang 1.200 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Polisi
Pamong Praja (Pol PP) yang bertugas melakukan penertiban. Sempat terjadi dialog
antara petugas dan warga, namun tidak membuahkan hasil karena warga bersikukuh
menolak penggusuran tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan anggota Pol PP bersenjatakan tongkat dan
tameng mulai merangsek ke lokasi. Bentrokan kecil pun tak terhindarkan. Beberapa
warga menangis histeris dan mencoba mempertahankan rumah mereka. Seorang ibu
bahkan berteriak meminta bantuan kepada Presiden.
"Tolong kami, Pak Presiden! Kami
bukan perambah, kami sudah tinggal di sini sejak tahun 1985!" seru seorang ibu
yang menangis histeris.
Dalam aksi dorong-mendorong tersebut, seorang warga jatuh pingsan.
"Tolong hentikan! Emak gue diinjak petugas Pol PP! Gue masih inget
mukanya!" teriak warga lainnya.
Tak lama berselang, alat berat berupa tiga ekskavator dan satu buldoser
mulai dioperasikan. Rumah pertama yang dirobohkan adalah milik Sofian di
Kelurahan Sukarame Baru. Petugas sempat mengetuk pintu rumah bercat abu-abu
tersebut, namun tidak ada jawaban.
Setelah pintu didobrak, petugas membantu mengeluarkan barang-barang dari
dalam rumah tersebut dan merobohkan pagar hingga rumah rata dengan tanah.
Disusul dengan merobohkan rumah-rumah lain yang berdiri di Sabah Balau dan
Sukarame Baru. Total rumah yang dirobohkan sebanyak 43 unit.
Jamal (55), warga Sukarame Baru, mengungkapkan bahwa ada empat warga yang
menerima uang kompensasi sebesar Rp2,5 juta untuk mengosongkan rumah mereka.
Namun, sekitar 56 warga lainnya menolak.
"Tanah ini dulu diserahkan oleh PTPN kepada karyawan untuk digarap
pada 1985. Tapi pada 1997, tiba-tiba Pemprov Lampung mengklaim kepemilikan
tanah ini," kata Jamal.
Menurutnya, Pemprov Lampung telah memberikan pemberitahuan sejak 2020 agar
warga segera mengosongkan lahan tersebut.
Junayah (54), seorang janda yang sudah sembilan tahun tinggal di Desa Sabah
Balau, tak kuasa menahan air mata saat menyaksikan rumahnya dirobohkan.
"Sejak pagi saya sudah mulai berkemas. Sekarang saya bingung mau
pindah ke mana. Rumah memang milik saya, tapi tanahnya bukan," katanya
sambil menangis.
Ia mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani sayur, sementara anaknya
bekerja sebagai kuli bangunan. "Saya tidak punya saudara di sini, kampung
saya jauh di Jawa. Sekarang saya benar-benar tidak tahu harus bagaimana,"
ujarnya.
Nasib serupa dialami Isnaini (42). Ia mengaku tak tahu harus tinggal di
mana setelah rumahnya dirobohkan.
"Belum ada rencana tinggal di mana. Sekarang saya tetap di sini dulu
sambil menjaga barang-barang," ucapnya.
Isnaini juga mengaku tidak menerima kompensasi Rp2,5 juta dari Pemprov
Lampung. "Tadinya mau ambil, tapi ada yang bilang lebih baik tidak usah.
Kami diminta tetap bertahan di sini dulu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pihaknya diamanahkan untuk
mengamankan semua aset.
"Pemprov Lampung diamanahkan untuk mengamankan semua asetnya. Sebagai
pengelola negara kami diawasi oleh MCP KPK untuk memastikan aset Pemprov
Lampung itu dikuasai. Saat ini sertifikatnya kita punya," kata Marindo,
Rabu (12/2/2025).
Marindo mengatakan, pihaknya saat ini berupaya untuk mengamankan aset
terlebih dahulu. Setelah itu baru melakukan pembahasan penggunaan lahan
tersebut.
Namun, lanjut dia, berdasarkan tata ruang lahan Sabah Balau dan Sukarame
Baru ini ada Hortipark PKK untuk wilayah pertanian dan perkebunan.
“Kemudian kita juga ada aset yang akan digunakan untuk instansi vertikal
mungkin bisa di sana," kata dia.
Marindo mengungkapkan, luas lahan di Sabah Balau dan Sukarema adalah 65
hektar, sementara yang diduduki oleh warga dan dilakukan penertiban ada 6
hingga 7 hektar.
“Pemprov Lampung sudah memberikan kuasa untuk melakukan proses hukum yang
ada, dan ini diawali oleh mitigasi dan analisa tentunya kami juga harus
humanis," ujarnya.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, menambahkan ada 43 rumah warga
yang dilakukan penertiban pada hari ini.
Rumah tersebut berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang,
Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame,
Bandar Lampung.
Bey mengatakan, penertiban kali ini dibantu oleh BPKAD, Satpol PP, TNI dan
Polri yang berjumlah 1.200 orang dan ditargetkan penertiban selesai dalam
sehari.
"Total semua rumah yang kami tertibkan adalah sekitar 43 rumah. Kalau
hari ini sudah tertib kenapa harus besok dan lusa. Mudah-mudahan selesai hari
ini," kata Bey.
Ia mengatakan, terhadap 43 rumah yang dilakukan penertiban tersebut,
pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan mendirikan posko terpadu.
"Kami mendirikan posko terlebih dahulu untuk menerima pengaduan atau
keluhan masyarakat. Pada saat pendirian posko tersebut ada sekitar 6 sampai 7
rumah yang ditinggalkan secara sukarela oleh pemiliknya,” jelasnya.
Bey mengatakan, warga yang bersedia untuk meninggalkan huniannya secara
sukarela diberikan uang santunan senilai Rp2,5 juta untuk mencari kos atau
rumah kontrakan.
“Sebelum melakukan penertiban, kami telah melakukan mitigasi hingga analisa
dan tidak ada satupun warga yang dapat menunjukkan legal standing. Ada juga beberapa
gugatan yang dilakukan oleh warga setempat dan berakhir dengan tidak
diterimanya gugatan tersebut," bebernya.
Setelah penertiban selesai, pihaknya akan melakukan pemagaran dan
mendirikan posko agar tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan kembali.
"Kami sebagai kuasa hukum akan mengembalikan kepada siapa yang paling berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan ini, yang sekarang ada 3 sertifikat atas nama Pemprov Lampung," ungkapnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 13 Februari 2025 dengan judul "Pemprov Bongkar 43 Rumah di Sabah Balau dan Sukarame Baru"
Berita Lainnya
-
Tunjangan Guru Honorer Tetap Naik, Tidak Kena Efisiensi Anggaran
Kamis, 13 Februari 2025 -
Efisiensi Dinas BMBK Lampung Capai 17 Miliar, Kegiatan Infrastruktur Tak Terdampak
Kamis, 13 Februari 2025 -
Anggota DPRD Mukhlis Basri Harap Efisiensi Tidak Potong Dana Perbaikan Jalan
Kamis, 13 Februari 2025 -
Bulan K3 Nasional, Kolaborasi PLN UP3 Pringsewu Bersama Pemerintah Tambah Rejo Tingkatkan Peduli Bahaya Listrik
Kamis, 13 Februari 2025