• Kamis, 13 Februari 2025

Biaya Haji 2025 Resmi Dirilis, Jemaah Lampung Bayar 58 Juta

Kamis, 13 Februari 2025 - 13.49 WIB
38

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biaya haji 2025 yang perlu dibayar oleh jemaah reguler di setiap embarkasi di seluruh Indonesia sudah ditetapkan secara resmi. Biaya haji yang dibayar jemaah disebut juga sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Penetapan biaya haji 2025 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji," kata Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag) Mochamad Irfan Yusuf dikutip dari Antara, Rabu (13/2/2025).

Adapun ketentuan biaya haji yang ditetapkan tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Provinsi Lampung sendiri hingga kini masih tergabung dalam Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi). Dimana pada embarkasi ini besaran Bipih atau biaya haji 2025 reguler yang perlu dibayar jemaah adalah Rp58.875.751.

Untuk diketahui, besaran BPIH 1466 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH.

Besaran biaya haji yang dibayar jemaah akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Sementara itu, jumlah kuota haji reguler Provinsi Lampung tahun 1446 H/2025 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024 sebanyak 7.050 orang.

Dalam KMA tersebut dijelaskan, jumlah itu terdiri dari jemaah sebanyak 6.627 orang, jemaah prioritas lanjut usia 353 orang, pembimbing KBIHU 16 orang, dan petugas haji daerah 54 orang.  

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini segera melakukan pemeriksaan.

"Sekarang calon jamaah haji sedang masa pemeriksaan istithaah kesehatan. Jadi kami mengimbau kepada seluruh calon jamaah baik itu jamaah haji yang kuota reguler, lansia dan cadangan untuk segera mengurus istitaah kesehatan," kata Puji, saat dimintai keterangan, Minggu (2/2/2025).

Pemeriksaan kesehatan jamaah haji meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG atau jantung, rontgen paru-paru, pengukuran tekanan darah.

Kemudian pengukuran anthropometri (berat badan, tinggi badan, lingkar perut), pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas keseharian (activity daily living) secara mandiri. (*)