Biaya Haji 2025 Resmi Dirilis, Jemaah Lampung Bayar 58 Juta
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/biaya-haji-2025-resmi-dirilis-jemaah-lampung-bayar_20250213135351.jpg)
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag), Mochamad Irfan Yusuf. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biaya haji 2025
yang perlu dibayar oleh jemaah reguler di setiap embarkasi di seluruh Indonesia
sudah ditetapkan secara resmi. Biaya haji yang dibayar jemaah disebut juga
sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Penetapan biaya haji 2025 tertuang dalam
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto
pada 12 Februari 2025.
"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah
terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya
kenyamanan bagi calon jemaah haji," kata Kepala Badan Penyelenggara Haji
(BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag) Mochamad Irfan Yusuf dikutip dari Antara,
Rabu (13/2/2025).
Adapun ketentuan biaya haji yang ditetapkan
tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing
Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Provinsi Lampung sendiri hingga kini masih
tergabung dalam Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi). Dimana pada
embarkasi ini besaran Bipih atau biaya haji 2025 reguler yang perlu dibayar
jemaah adalah Rp58.875.751.
Untuk diketahui, besaran BPIH 1466 Hijriah/2025
Masehi yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk
jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH.
Besaran biaya haji yang dibayar jemaah akan
digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah,
sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).
Sementara itu, jumlah kuota haji reguler Provinsi
Lampung tahun 1446 H/2025 M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
1196 Tahun 2024 sebanyak 7.050 orang.
Dalam KMA tersebut dijelaskan, jumlah itu terdiri
dari jemaah sebanyak 6.627 orang, jemaah prioritas lanjut usia 353 orang,
pembimbing KBIHU 16 orang, dan petugas haji daerah 54 orang.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, mengimbau kepada seluruh calon jemaah
haji yang akan berangkat tahun ini segera melakukan pemeriksaan.
"Sekarang calon jamaah haji sedang masa
pemeriksaan istithaah kesehatan. Jadi kami mengimbau kepada seluruh calon
jamaah baik itu jamaah haji yang kuota reguler, lansia dan cadangan untuk
segera mengurus istitaah kesehatan," kata Puji, saat dimintai keterangan,
Minggu (2/2/2025).
Pemeriksaan kesehatan jamaah haji meliputi
pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG atau jantung, rontgen
paru-paru, pengukuran tekanan darah.
Kemudian pengukuran anthropometri (berat badan,
tinggi badan, lingkar perut), pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan
mental, pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas keseharian (activity daily
living) secara mandiri. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Sebut Bakal Ada Penertiban Tahap Dua di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Kamis, 13 Februari 2025 -
Rektor Unila Audiensi dengan Menteri Dikti Saintek Bahas Kemandirian Kampus dan Pembangunan RSPTN
Kamis, 13 Februari 2025 -
Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Pegawai Honorer Dirumahkan Imbas Efisiensi Anggaran
Kamis, 13 Februari 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Lampung Minta Efisiensi Anggaran Tepat Sasaran, Jangan Korbankan Rakyat
Kamis, 13 Februari 2025