• Rabu, 19 Februari 2025

400 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia di Lambar, 55 Diantaranya Ditilang

Kamis, 13 Februari 2025 - 15.27 WIB
375

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra saat gelar Operasi Zebra Krakatau 2025. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025, Satlantas Polres Lampung Barat (Lambar) menjaring 400 pelanggar lalu lintas, ratusan pelanggar itu diberikan sanksi teguran dan tilang.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra mengatakan, ratusan pelanggar lalu lintas tersebut tercatat melanggar lalu lintas dengan tidak melengkapi surat kendaraan hingga tidak menggunakan helm SNI.

"Dari ratusan pelanggar itu kami berikan tindakan yakni berupa tilang sebanyak 55 pelanggar dan teguran kepada 345 pelanggar," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan, pelanggar mayoritas dilakukan pengendara roda dua dan roda empat pengangkut barang dan penumpang.

"Jenis pelanggaran beragam, mulai dari tidak pakai helm SNI, knalpot brong, TNKB tidak sesuai," ujarnya.

Selain itu kata dia, ada kendaraan roda empat pengangkut barang yang diketahui ODOL atau over dimension over load, kendati begitu, ia mengungkapkan tidak ada lakalantas yang terjadi pada operasi yang dilaksanakan di tahun 2025 ini.

"Bisa kami sampaikan, lakalantas nihil dibandingkan dengan operasi tahun 2024 mengalami penurunan, operasi keselamatan tahun ini juga difokuskan pada kegiatan preemtif, preventif dan edukasi kepada pengendara," sambungnya.

Selain memberi tindakan tegas kepada pelanggar, Satlantas Polres Lampung Barat juga memberikan edukasi kepada pengendara, seperti pengecekan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum.

"Kemudian pemasangan banner imbauan tertib berlalulintas, pemberian brosur keselamatan berlalulintas dan giat sosialisasi ke pengguna jalan," sambungnya.

Pihaknya mengimbau kepada pengendara yang hendak bepergian untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara dan masyarakat pengguna jalan lain.

"Kita mengimbau agar masyarakat patuh terhadap rambu lalu lintas, pakai helm standar SNI, lengkapi surat kendaran serta patuhi rambu lalu lintas, jadilah pelopor keselamatan berkendara di jalan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (*)