Pengamat: Pemprov Lampung Lemah Kelola Aset hingga Diduduki Warga Puluhan Tahun
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/pengamat-pemprov-lampung-lemah-kelola-aset-hingga-_20250212141430.jpg)
Pengamat Ekonomi dari Lampung Central Urban and Regional Studies (CURS), Erwin Oktavianto. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan penertiban aset di Desa Sabah Balau,
Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, serta Kelurahan Sukarame,
Bandar Lampung, pada Rabu (12/2/2025).
Langkah ini merupakan upaya
pemerintah untuk mengamankan aset-aset milik daerah yang selama ini dikuasai
masyarakat tanpa legalitas yang jelas.
Penertiban tersebut dilakukan
setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi dan sosialisasi kepada warga
terkait status lahan. Namun, langkah ini masih menuai protes dari sebagian
warga yang mengaku telah bermukim di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
Pengamat Ekonomi dari Lampung
Central Urban and Regional Studies (CURS), Erwin Oktavianto, menegaskan bahwa
persoalan ini tidak bisa dilihat dari sudut pandang penertiban aset semata.
Menurutnya, pemerintah perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan agar tidak
menimbulkan dampak sosial yang merugikan warga.
"Optimalisasi aset
pemerintah memang penting, tetapi jangan lupa mempertimbangkan pondasi sosial
ekonomi warga. Kebijakan harus dibuat dengan adil, terutama bagi warga yang
telah lama tinggal di lahan tersebut. Dialog dan mediasi harus dikedepankan
sebelum mengambil langkah tegas," ujar Erwin.
Erwin juga menyoroti adanya
kelalaian pemerintah dalam pengawasan aset, yang menyebabkan munculnya
surat-surat kepemilikan ganda terlepas itu legal atau tidak. Ia menyebutkan
bahwa kelurahan dan instansi terkait seringkali kurang optimal dalam melakukan
inventarisasi dan pengamanan dokumen aset milik daerah.
"Masalah seperti ini
menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola aset pemerintah. Pengawasan yang
tidak maksimal membuat lahan tersebut bisa ditempati warga hingga puluhan
tahun," tambahnya.
Permasalahan ini rupanya sudah
berlangsung cukup lama. Akademisi dan pengamat ekonomi dari Universitas Lampung
(Unila), Asrian Hendi Cahya, menyebutkan bahwa konflik ini telah terjadi sejak
tiga periode gubernur sebelumnya. Menurutnya, ada kesan pembiaran dari
pemerintah yang membuat masalah ini semakin rumit dan kompleks.
"Pemerintah harusnya sejak
awal mengamankan aset dengan baik. Inventarisasi harus dilakukan secara berkala
dan didukung dengan dokumen resmi yang kuat. Namun yang terjadi, aset-aset
tersebut dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan ketat," kata Asrian.
Ia juga menyoroti perilaku
sebagian masyarakat yang dinilai kurang taat hukum.
"Ada masyarakat yang
memanfaatkan situasi untuk mendapatkan lahan dengan harga murah, meskipun
legalitas kepemilikannya belum jelas. Ini menciptakan potensi sengketa yang
terus berulang," tegasnya.
Asrian menambahkan, pemerintah
sebenarnya telah menawarkan ganti rugi atau mekanisme jual beli sebagai solusi.
Namun, banyak warga menolak karena merasa telah lama menghuni lahan tersebut,
sehingga mereka menganggap lahan itu sudah menjadi hak mereka.
Dalam pandangan Asrian, bila
belum tuntas proses hukumnya sebaiknya
eksekusi menunggu hingga putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) untuk
menghindari konflik lebih besar.
"Pemerintah harus bersikap
tegas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bernegosiasi.
Relokasi yang layak bisa menjadi solusi, dan pemerintah bisa menjembatani
masyarakat dengan lembaga keuangan agar mereka bisa memenuhi
kewajibannya," ujarnya.
Menurutnya, langkah persuasif
sangat penting agar warga tidak merasa terpinggirkan. Banyak warga yang
sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini, tetapi mereka membutuhkan waktu dan
bantuan, terutama akses ke fasilitas pendanaan.
"Tetap diberikan kepada
masyarakat kesemptan memprosesnya dengan tawaran yang "ramah" sesuai
dengan kapasitas dan kemanpuan masyarakat. disamping memberikan akses kepada
lembaga keuangan untuk menjembataninya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Ketiga Operasi Keselamatan di Lampung, Polisi Tindak 2.153 Pelanggar Lalu Lintas
Rabu, 12 Februari 2025 -
Rektor Unila Lantik Pejabat Baru Tahap Tiga Berdasarkan Perubahan SOTK
Rabu, 12 Februari 2025 -
Hindari Penahanan, Disdikbud Lampung Tetapkan 31 Lokasi Pengambilan Ijazah Alumni
Rabu, 12 Februari 2025 -
Kondisi Terkini Sabah Balau dan Sukarame Pasca Penertiban
Rabu, 12 Februari 2025