• Rabu, 12 Februari 2025

Pemprov Lampung Diminta Inventarisir Aset yang Dikuasai Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 14.35 WIB
32

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung (Pemprov), Budiman AS, meminta Pemprov Lampung inventarisasi terhadap tanah-tanah aset daerah. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi lagi benturan dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan.

"Himbauan saya pertama, eksekusi harus dilakukan secara humanis, jangan sampai ada hal yang tidak kita inginkan, seperti perseteruan dalam proses eksekusi," kata Budiman AS, di kantor DPRD setempat, Rabu (12/2/2025).

Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak persoalan pertanahan yang dikuasai oleh warga dan belum terselesaikan. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan sedini mungkin agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.

"Pemerintah harus cepat merespons persoalan tanah-tanah milik Pemda ini dengan melakukan inventarisasi lahan yang saat ini dikuasai masyarakat. Sehingga ke depan ada kepastian hukum bagi mereka," ujarnya.

Menurut Budiman, dengan adanya inventarisasi, status tanah yang digunakan oleh masyarakat dapat menjadi lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

"Kepada masyarakat, kami juga menghimbau agar memahami aturan hukum dalam persoalan tanah ini. Karena ini menyangkut kepemilikan aset negara yang harus jelas secara administrasi," tutupnya. (*)