• Rabu, 12 Februari 2025

Hindari Penahanan, Disdikbud Lampung Tetapkan 31 Lokasi Pengambilan Ijazah Alumni

Rabu, 12 Februari 2025 - 16.10 WIB
46

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran dengan Nomor: 800/2499N.01/OP.2/2024 tentang penyerahan ijazah.

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung telah menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah bagi siswa SMA Negeri dan SMK Negeri.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa posko tersebut didirikan guna mempermudah serta mempercepat proses pengambilan ijazah.

"Kami berharap dengan adanya penunjukan posko, siswa dapat segera melakukan pengambilan ijazah tanpa ada rasa ragu dan takut akan tunggakan uang komite, sehingga bisa segera terealisasikan," kata Thomas, saat dimintai keterangan, Selasa (12/2/2025).

Pihaknya juga meminta agar seluruh alumni segera melakukan pengambilan ijazah sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah segera mengambilnya. Semoga ke depannya tidak ada lagi persoalan alumni yang belum menerima ijazah," ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan pembagian ijazah ini akan dievaluasi apakah akan tetap dilanjutkan di posko yang sudah ditentukan atau dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing.

"Ke depannya akan kita evaluasi apakah efektif jika dibentuk posko atau dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing. Ini dilakukan untuk menghindari agar tidak ada lagi siswa yang ijazahnya ditahan karena belum bayar uang komite," jelasnya.

Dalam edaran tersebut, Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten diminta untuk menginventarisasi ijazah peserta didik yang belum diambil dan/atau belum diserahkan kepada peserta didik yang bersangkutan.

Dinas Pendidikan telah membuat posko pengambilan ijazah dengan menunjuk satu lokasi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK yang berada di tengah-tengah wilayah di masing-masing kabupaten/kota.

Siswa dapat mengambil ijazah dengan datang langsung ke posko mulai tanggal 12 hingga 26 Februari 2025 pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus, terkait dengan pembiayaan pendidikan.

Jika masih ditemukan hal tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar lokasi pengambilan ijazah jenjang SMA dan SMK di masing-masing kabupaten/kota:

  1. Wilayah Kota Bandar Lampung: SMAN 2 Bandar Lampung dan SMKN 4 Bandar Lampung.
  2. Wilayah Kabupaten Pesawaran: SMAN 1 Gedung Tataan, SMAN 1 Padang Cermin, dan SMKN 1 Gedung Tataan.
  3. Wilayah Kabupaten Lampung Selatan: SMAN 1 Natar, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Kalianda, dan SMKN 1 Kalianda.
  4. Wilayah Kota Metro: SMAN 1 Metro dan SMKN 1 Metro.
  5. Wilayah Kabupaten Tulang Bawang: SMAN 2 Menggala dan SMKN 1 Menggala.
  6. Wilayah Kabupaten Lampung Utara: SMAN 2 Kotabumi dan SMKN 1 Kotabumi.
  7. Wilayah Kabupaten Pringsewu: Kantor Cabdin Wilayah II dan SMKN 1 Gading Rejo.
  8. Wilayah Kabupaten Lampung Timur: SMAN 1 Way Jepara dan SMKN 1 Sukadana.
  9. Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat: SMAN 1 Tumijajar, SMAN 1 Gunung Agung, dan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
  10. Wilayah Kabupaten Lampung Tengah: SMAN 1 Kota Gajah dan SMKN 2 Terbanggi Besar.
  11. Wilayah Kabupaten Lampung Barat: SMAN 2 Liwa, SMAN 2 Way Tenong, SMAN 1 Bandar Negeri Semuong, dan SMKN 1 Way Tenong.
  12. Wilayah Kabupaten Pesisir Barat: SMAN 1 Pesisir Tengah dan SMKN 1 Krui.
  13. Wilayah Kabupaten Way Kanan: SMAN 1 Baradatu dan SMKN 1 Baradatu.
  14. Wilayah Kabupaten Mesuji: SMAN 1 Tanjung Raya dan SMKN 1 Tanjung Raya.
  15. Wilayah Kabupaten Tanggamus: SMAN 1 Talang Padang dan SMKN 1 Talang Padang. (*)