Efisiensi Anggaran, DAK dan DAU Pemprov Lampung 113 Miliar Dipangkas
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/efisiensi-anggaran-dak-dan-dau-pemprov-lampung-113_20250212133830.jpg)
Pj Sekda Provinsi Lampung, Fredy. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Keuangan resmi
memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD
tahun anggaran 2025.
Akibat efisiensi tersebut dana transfer dari pusat yang
harusnya diterima oleh Pemprov Lampung juga terdampak. Dimana dana yang
terpangkas adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khsusus (DAK)
senilai Rp113 miliar.
"Dari kebijakan ini tentu nya ada efisiensi didalam pengiriman
atau penetapan transfer yang sudah pernah diberikan kepada kita besarnya Rp113
miliar ini DAK dan DAU," kata Pj Sekda Provinsi Lampung, Fredy, saat
dimintai keterangan, Rabu (12/2/2025).
Ia mengatakan jika dana tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian
Keuangan di gunakan untuk infrastruktur dan juga pembangunan irigasi.
"Paling besar terdampak ke infrastruktur misalnya jalan
dan irigasi, karena arahannya DAK dan DAU itu memang pos yang dipangkas untuk
infrastruktur," jelasnya.
Ia mengatakan jika dengan adanya pemangkasan tersebut
pemerintah daerah diminta untuk mandiri melakukan perbaikan infrastruktur
menggunakan APBD.
"Jadi daerah diminta untuk mandiri, makanya di APBD
tidak ada efisiensi untuk infrastruktur. Tapi untuk kesehatan dan pendidikan
tetap," katanya lagi.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, jika pihaknya menata
kembali APBD agar tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
"Kalau soal terdampak ya pasti, tapi coba kita tata
kembali karena efisiensi ini untuk belanja yang sifatnya penunjang sementara
belanja pokoknya tetap," katanya.
Sehingga ia memastikan jika dampak efisiensi tersebut tidak
berdampak ke masyarakat maupun pelayanan publik.
"Yang di efisiensi yang penunjang yang sifatnya
seremonial dan tidak berdampak terhadap masyarakat atau pelayanan publik,"
tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
43 Rumah Ditertibkan, Bey Sujarwo Sebut Warga Tidak Miliki Legal Standing
Rabu, 12 Februari 2025 -
400 Desa di Lampung Didorong Mampu Beradaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
Rabu, 12 Februari 2025 -
Pemprov Lampung Gunakan Lahan Bekas Penggusuran untuk Perluasan Taman Wisata Agropark
Rabu, 12 Februari 2025 -
Pemprov Lampung Diminta Inventarisir Aset yang Dikuasai Masyarakat
Rabu, 12 Februari 2025