• Rabu, 12 Februari 2025

Efisiensi Anggaran, DAK dan DAU Pemprov Lampung 113 Miliar Dipangkas

Rabu, 12 Februari 2025 - 13.36 WIB
29

Pj Sekda Provinsi Lampung, Fredy. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Keuangan resmi memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Akibat efisiensi tersebut dana transfer dari pusat yang harusnya diterima oleh Pemprov Lampung juga terdampak. Dimana dana yang terpangkas adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khsusus (DAK) senilai Rp113 miliar.

"Dari kebijakan ini tentu nya ada efisiensi didalam pengiriman atau penetapan transfer yang sudah pernah diberikan kepada kita besarnya Rp113 miliar ini DAK dan DAU," kata Pj Sekda Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan, Rabu (12/2/2025).

Ia mengatakan jika dana tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Keuangan di gunakan untuk infrastruktur dan juga pembangunan irigasi.

"Paling besar terdampak ke infrastruktur misalnya jalan dan irigasi, karena arahannya DAK dan DAU itu memang pos yang dipangkas untuk infrastruktur," jelasnya.

Ia mengatakan jika dengan adanya pemangkasan tersebut pemerintah daerah diminta untuk mandiri melakukan perbaikan infrastruktur menggunakan APBD.

"Jadi daerah diminta untuk mandiri, makanya di APBD tidak ada efisiensi untuk infrastruktur. Tapi untuk kesehatan dan pendidikan tetap," katanya lagi.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengatakan, jika pihaknya menata kembali APBD agar tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

"Kalau soal terdampak ya pasti, tapi coba kita tata kembali karena efisiensi ini untuk belanja yang sifatnya penunjang sementara belanja pokoknya tetap," katanya.

Sehingga ia memastikan jika dampak efisiensi tersebut tidak berdampak ke masyarakat maupun pelayanan publik.

"Yang di efisiensi yang penunjang yang sifatnya seremonial dan tidak berdampak terhadap masyarakat atau pelayanan publik," tutupnya. (*)