• Rabu, 12 Februari 2025

Bea Cukai Lampung Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 12 Februari 2025 - 19.00 WIB
34

Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 3,69 juta batang rokok ilegal. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung yang bekerjasama dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap 3,69 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan, jika rokok ilegal tersebut didapatkan dari beberapa kegiatan penindakan selama periode Januari sampai dengan awal bulan Februari 2025.

"3,69 juta batang rokok ilegal ini didapatkan dari beberapa kegiatan yang dilakukan sepanjang bulan Januari hingga awal Februari," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut dibawa menggunakan sarana pengangkut seperti mobil hingga yang dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi.

"Maupun rokok ilegal yang didapatkan dari kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah yang ada di Provinsi Lampung," tambahnya.

Menurutnya dari hasil penindakan tersebut perkiraan nilai barang sebesar Rp5,4 milyar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3.61 miliar.

"Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurutnya kegiatan penindakan tersebut merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

"Dari penindakan ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat," tutupnya. (*)