43 Rumah Ditertibkan, Bey Sujarwo Sebut Warga Tidak Miliki Legal Standing
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/43-rumah-ditertibkan-bey-sujarwo-sebut-warga-tidak_20250212153243.jpg)
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa
Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, menyebutkan jika setidaknya ada 43 rumah
warga yang dilakukan penertiban pada hari ini, Rabu (12/2/2025).
Rumah tersebut berada di Desa
Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan
Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Bey mengatakan jika penertiban
kali ini dibantu oleh BPKAD, Satpol PP,
TNI dan Polri yang berjumlah 1.200 orang dan ditargetkan penertiban
selesai dalam sehari.
"Total semua rumah yang kami
tertibkan adalah sekitar 43 rumah. Kalau hari ini sudah tertib kenapa harus
besok dan lusa. Mudah-mudahan selesai hari ini," kata dia saat dimintai keterangan.
Menurutnya dari 43 rumah yang
dilakukan penertiban tersebut pihaknya telah melakukan tindakan persuasif
dengan mendirikan posko terpadu.
"Kami mendirikan posko
terlebih dahulu untuk menerima pengaduan atau keluhan masyarakat. Pada saat
pendirian posko tersebut ada sekitar 6 sampai 7 rumah yang secara sukarela
mereka meninggalkan tempat di lokasi mereka berhuni," katanya.
Ia juga mengatakan jika warga
yang bersedia untuk meninggalkan huniannya secara sukarela akan diberikan uang
santunan senilai Rp2,5 juta.
"BPKAD memberikan uang
santunan jika mereka dengan sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami
selama ini nilainya 2,5 juta untuk mereka ngekos ataupun mencari rumah
kontrakan," kata dia.
Ia juga mengatakan jika sebelum
melakukan penertiban pihaknya telah melakukan mitigasi hingga analisa dan tidak
ada satupun warga yang dapat menunjukkan legal standing.
"Kami mengatakan bahwa
mereka-mereka yang berdiam di lokasi yang kita tertibkan ini tidak mempunyai
legal standing untuk tetap bertahan di situ apapun alasannya yang
diberikan," katanya.
"Kami juga sadari bahwasanya
ada beberapa gugatan yang dilakukan oleh warga setempat dan berakhir dengan
tidak diterimanya gugatan tersebut," sambungnya.
Menurutnya, setelah penertiban
selesai pihaknya akan melakukan pemagaran dan mendirikan posko agar tidak ada
warga yang mendirikan bangunan kembali.
"Kami sebagai kuasa hukum
akan mengembalikan kepada siapa yang paling berhak untuk mengelola dan
memanfaatkan lahan ini yang sekarang bersertifikat 3 sertifikat atas nama
Provinsi Lampung," kata dia.
"Setelah ini kita lakukan
pemagaran, kita awasi dan ada posko sehingga tidak ada masyarakat yang memiliki
keinginan untuk tinggal disitu lagi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
31 Warga Telah Cek Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun di Bandar Lampung
Rabu, 12 Februari 2025 -
Enam Sekolah di Kecamatan Enggal Bandar Lampung Mulai Program Makan Bergizi Gratis 17 Februari
Rabu, 12 Februari 2025 -
Hari Ketiga Operasi Keselamatan di Lampung, Polisi Tindak 2.153 Pelanggar Lalu Lintas
Rabu, 12 Februari 2025 -
Rektor Unila Lantik Pejabat Baru Tahap Tiga Berdasarkan Perubahan SOTK
Rabu, 12 Februari 2025