• Rabu, 12 Februari 2025

43 Rumah Ditertibkan, Bey Sujarwo Sebut Warga Tidak Miliki Legal Standing

Rabu, 12 Februari 2025 - 15.30 WIB
109

Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, menyebutkan jika setidaknya ada 43 rumah warga yang dilakukan penertiban pada hari ini, Rabu (12/2/2025).

Rumah tersebut berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Bey mengatakan jika penertiban kali ini dibantu oleh BPKAD, Satpol PP,  TNI dan Polri yang berjumlah 1.200 orang dan ditargetkan penertiban selesai dalam sehari.

"Total semua rumah yang kami tertibkan adalah sekitar 43 rumah. Kalau hari ini sudah tertib kenapa harus besok dan lusa. Mudah-mudahan selesai hari ini," kata dia saat dimintai keterangan.

Menurutnya dari 43 rumah yang dilakukan penertiban tersebut pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dengan mendirikan posko terpadu.

"Kami mendirikan posko terlebih dahulu untuk menerima pengaduan atau keluhan masyarakat. Pada saat pendirian posko tersebut ada sekitar 6 sampai 7 rumah yang secara sukarela mereka meninggalkan tempat di lokasi mereka berhuni," katanya.

Ia juga mengatakan jika warga yang bersedia untuk meninggalkan huniannya secara sukarela akan diberikan uang santunan senilai Rp2,5 juta.

"BPKAD memberikan uang santunan jika mereka dengan sukarela meninggalkan tempat yang mereka diami selama ini nilainya 2,5 juta untuk mereka ngekos ataupun mencari rumah kontrakan," kata dia.

Ia juga mengatakan jika sebelum melakukan penertiban pihaknya telah melakukan mitigasi hingga analisa dan tidak ada satupun warga yang dapat menunjukkan legal standing.

"Kami mengatakan bahwa mereka-mereka yang berdiam di lokasi yang kita tertibkan ini tidak mempunyai legal standing untuk tetap bertahan di situ apapun alasannya yang diberikan," katanya.

"Kami juga sadari bahwasanya ada beberapa gugatan yang dilakukan oleh warga setempat dan berakhir dengan tidak diterimanya gugatan tersebut," sambungnya.

Menurutnya, setelah penertiban selesai pihaknya akan melakukan pemagaran dan mendirikan posko agar tidak ada warga yang mendirikan bangunan kembali.

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengembalikan kepada siapa yang paling berhak untuk mengelola dan memanfaatkan lahan ini yang sekarang bersertifikat 3 sertifikat atas nama Provinsi Lampung," kata dia.

"Setelah ini kita lakukan pemagaran, kita awasi dan ada posko sehingga tidak ada masyarakat yang memiliki keinginan untuk tinggal disitu lagi," tutupnya. (*)