• Selasa, 11 Februari 2025

Rolling Jabatan Berulang Kali Hambat Efektivitas Kerja

Selasa, 11 Februari 2025 - 15.28 WIB
49

Pengamat Hukum Tata Negara, Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung Samsudin tercatat telah beberapa kali rolling jabatan dalam waktu singkat. Kebijakan ini menuai sorotan dan menimbulkan pertanyaan, apakah langkah ini benar-benar untuk perbaikan birokrasi atau justru ada kepentingan lain dibaliknya.

Pengamat Hukum Tata Negara, Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga, mengatakan bahwa rolling jabatan merupakan hal wajar dalam birokrasi. Namun, jika dilakukan terlalu sering dalam waktu singkat, justru bisa berdampak pada stabilitas pemerintahan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika pejabat yang diganti belum sempat bekerja maksimal, lalu sudah diganti lagi, birokrasi bisa menjadi tidak stabil. ASN yang sudah beradaptasi dengan pimpinan lama harus kembali menyesuaikan diri dengan yang baru, dan ini bisa menghambat efektivitas kerja,” ujar Rifandi, Selasa (11/2/2025).

Ia juga menyoroti bahwa mutasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, jika dilakukan berulang kali tanpa alasan yang jelas, justru dapat menimbulkan kesan tergesa-gesa atau bahkan dipaksakan.

“Rolling jabatan yang berulang kali dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan, apakah benar untuk perbaikan atau ada motif lain? Apalagi jika pejabat yang baru diangkat belum sempat menunjukkan kinerja, lalu kembali diganti,” jelasnya.

Sejumlah persoalan di Pemprov Lampung seperti utang Dana Bagi Hasil (DBH), utang kontraktor, defisit anggaran, dan tunggakan pajak kendaraan, menurut Rifandi, tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti pejabat. Ia menegaskan bahwa yang lebih dibutuhkan adalah kebijakan yang tepat dan terukur.

“Kalau pejabat baru hanya ganti nama tanpa ada solusi nyata, maka masalah ini akan tetap ada. Penyelesaian persoalan daerah bukan hanya soal siapa yang menduduki jabatan, tetapi bagaimana kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi persoalan tersebut,” tegasnya.

Terkait pemilihan pejabat, Rifandi menekankan bahwa idealnya mereka ditempatkan sesuai dengan keahlian dan pengalaman yang dimiliki agar dapat membawa perubahan positif bagi birokrasi.

“Kalau rolling dilakukan berdasarkan kompetensi, tentu akan berdampak baik. Tapi kalau ada unsur kedekatan dengan pihak tertentu atau ada pola janggal dalam pergantian ini, maka bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan di balik rolling jabatan yang dilakukan menjelang akhir masa jabatan Pj Gubernur Samsudin.

“Wajar jika muncul dugaan adanya ‘titipan’ dalam rolling ini. Apalagi jika pejabat yang diangkat memiliki kedekatan dengan pihak tertentu atau ada indikasi pergantian yang tidak transparan,” katanya.

Terkait pemberantasan praktik suap dan pungutan liar (pungli), Rifandi menegaskan bahwa mengganti pejabat saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistem birokrasi yang lebih transparan serta pengawasan yang ketat.

“Kalau hanya ganti orang tapi cara kerja tetap sama, pungli dan suap tetap akan terjadi. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistem dan penguatan mekanisme pengawasan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi praktik jual beli jabatan dalam mutasi yang dilakukan secara berulang. Jika ada pejabat yang diangkat tanpa alasan jelas, atau muncul dugaan bahwa ada ‘mahar jabatan,’ maka perlu ada penyelidikan lebih lanjut.

“Jika ada indikasi semacam ini, seharusnya lembaga seperti KPK atau Ombudsman turun tangan untuk menyelidiki,” katanya.

Menurut Rifandi, rolling jabatan sah-sah saja jika bertujuan untuk perbaikan birokrasi. Namun, jika dilakukan berulang kali dalam waktu singkat, apalagi menjelang akhir masa jabatan, tentu akan menimbulkan berbagai spekulasi.

“Jika hanya mengganti pejabat tanpa memperbaiki sistem birokrasi, maka masalah di Pemprov Lampung tidak akan selesai. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang tepat dan sistem kerja yang lebih transparan agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (*)