• Selasa, 11 Februari 2025

Menkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juni 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 15.34 WIB
45

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai diterapkan pada Juni 2025.

"Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS," kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Budi menerangkan, terdapat 115 dari total 3.228 rumah sakit yang tidak masuk kewajiban KRIS. Dengan demikian, jumlah rumah sakit yang bakal menerapkan KRIS mencapai 3.113, yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.

Budi menyatakan, implementasi KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.

"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi.

Terkait implementasi ini, pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS.

Ia pun mewanti-wanti Dinkes yang tidak melakukan pengecekan terhadap rumah sakit di wilayahnya. "Hampir semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Dinkes-Dinkes, kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti DAK-nya kita bintangin juga," jelas Budi.

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit, merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Ke-12 kriteria tersebut meliputi, antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme), ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam), pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur), kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus), nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan (suhu ruangan stabil 20-26°C).

Kemudian, fasilitas ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat dimana jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter; jumlah kamar ≥ 4 tempat tidur; ukuran tempat tidur minimal Panjang 200 cm, Lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm.

Lalu, ada fasilitas kamar mandi dalam ruangan rawat inap seperti arah bukaan pintu keluar; kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi; adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven), kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas seperti ada tulisan/simbol “disable” pada bagian luar, bel perawat yang terhubung pada pos perawat serta outlet oksigen. (*)