Menkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juni 2025
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/menkes-sebut-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehat_20250211153659.jpg)
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri
Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut implementasi Kelas Rawat Inap
Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai
diterapkan pada Juni 2025.
"Rencananya Juni ini kita
harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS," kata
Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Budi menerangkan, terdapat 115
dari total 3.228 rumah sakit yang tidak masuk kewajiban KRIS. Dengan demikian,
jumlah rumah sakit yang bakal menerapkan KRIS mencapai 3.113, yang terdiri dari
rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah.
Budi menyatakan, implementasi
KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.
"Jadi tujuan utamanya bukan
dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya
dipenuhi," ucap Budi.
Terkait implementasi ini,
pihaknya sudah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk
memvalidasi kesiapan rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS.
Ia pun mewanti-wanti Dinkes yang
tidak melakukan pengecekan terhadap rumah sakit di wilayahnya. "Hampir
semuanya sudah di atas 50 persen melakukan validasi dan saya minta Dinkes-Dinkes,
kalau dia enggak pernah ngecek rumah sakitnya, sudah jalan apa tidak, nanti
DAK-nya kita bintangin juga," jelas Budi.
Setidaknya ada 12 kriteria kamar
KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit,
merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ke-12 kriteria tersebut meliputi,
antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat
porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme), ventilasi
udara (minimal 6x pergantian udara per jam), pencahayaan ruangan (pencahayaan
ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur),
kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh
percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus), nakas per tempat tidur
dan temperatur ruangan (suhu ruangan stabil 20-26°C).
Kemudian, fasilitas ruang rawat
dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau
noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat dimana jarak antartepi tempat
tidur minimal 1,5 meter; jumlah kamar ≥ 4 tempat tidur; ukuran tempat tidur
minimal Panjang 200 cm, Lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm.
Lalu, ada fasilitas kamar mandi
dalam ruangan rawat inap seperti arah bukaan pintu keluar; kunci pintu dapat
dibuka dari dua sisi; adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven), kamar
mandi memenuhi standar aksesibilitas seperti ada tulisan/simbol “disable” pada
bagian luar, bel perawat yang terhubung pada pos perawat serta outlet oksigen.
(*)
Berita Lainnya
-
GASPUL Geruduk DLH Provinsi Lampung, Soroti Berbagai Persoalan Lingkungan Hidup di Kota Bandar Lampung
Selasa, 11 Februari 2025 -
Efisiensi Anggaran Pemprov Lampung Capai Rp 600 Miliar, Marindo: Untuk Lunasi Tunda Bayar
Selasa, 11 Februari 2025 -
Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran, Komisi III DPRD Lampung Harap Kinerja dan Pelayanan Publik Tidak Menurun
Selasa, 11 Februari 2025 -
Hotel di Lampung Terancam Kehilangan 60 Persen Pendapatan Akibat Kebijakan Penghematan Belanja Pemerintah
Selasa, 11 Februari 2025