GASPUL Geruduk DLH Provinsi Lampung, Soroti Berbagai Persoalan Lingkungan Hidup di Kota Bandar Lampung
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/gaspul-geruduk-dlh-provinsi-lampung-soroti-berbaga_20250211182045.jpg)
Gerakan Solidaritas Pemuda Lampung (GASPUL) saat mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk menyampaikan hasil kajian terkait berbagai permasalahan lingkungan di Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gerakan Solidaritas Pemuda Lampung (GASPUL) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk menyampaikan hasil kajian terkait berbagai permasalahan lingkungan di Kota Bandar Lampung.
Rombongan GASPUL diterima oleh Sekretaris DLH Provinsi Lampung, Drs. Zufiranto Ali Sahroni, M.H., beserta jajaran dalam sebuah audiensi yang berlangsung penuh dialog konstruktif.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator GASPUL, Dwiki Simbolon, menjelaskan sejumlah temuan berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data dari BPS 2023 dan laporan DLH Kota Bandar Lampung 2024, luas RTH yang tersedia saat ini hanya 4,5 persen dari total wilayah atau sekitar 887 hektar, jauh dari standar minimum 30 persen yang diamanatkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
GASPUL menilai lambatnya upaya pemerintah dalam menambah dan merevitalisasi RTH semakin memperburuk kondisi lingkungan, meningkatkan suhu udara, dan mengurangi area resapan air, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap banjir di kota ini.
Selain itu, GASPUL juga menyoroti buruknya sistem drainase di Kota Bandar Lampung, yang menjadi salah satu penyebab utama banjir di berbagai wilayah. Banyak saluran drainase mengalami penyumbatan akibat sedimentasi, sampah, dan keberadaan bangunan liar yang menghambat aliran air.
Beberapa titik yang sering terdampak banjir, seperti Jalan Rakyat di Sukarame dan Jalan Raden Gunawan 2 di Rajabasa, menunjukkan bahwa kapasitas drainase yang ada tidak mampu menampung debit air hujan. Kurangnya pemeliharaan dan perencanaan yang baik dalam sistem drainase ini memperparah kondisi saat musim hujan tiba.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah aktivitas stockpile batubara di Kota Bandar Lampung, yang berdampak terhadap pencemaran udara dan kesehatan masyarakat sekitar.
Polusi debu dari aktivitas ini berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi penyimpanan dan pengangkutan batubara.
GASPUL menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas ini guna memastikan bahwa industri yang beroperasi telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Krisis pengelolaan sampah di TPA Bakung juga menjadi perhatian utama dalam kajian yang disampaikan oleh GASPUL. Saat ini, TPA Bakung masih menggunakan sistem open dumping, yang menyebabkan pencemaran lingkungan akibat produksi gas metana yang tinggi, bau menyengat, dan air lindi yang mencemari sumber air tanah serta sungai di sekitarnya.
Minimnya fasilitas pengolahan sampah yang modern dan kurangnya upaya pemerintah dalam mencari solusi jangka panjang membuat kondisi TPA semakin mengkhawatirkan.
Setelah mendengarkan pemaparan dari GASPUL, Drs. Zufiranto Ali Sahroni, M.H., menyampaikan apresiasi atas kajian yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa data dan analisis yang disampaikan oleh GASPUL sudah baik dan sesuai dengan temuan DLH. Zufiranto juga berharap agar kajian ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan legislatif.
Sebagai bentuk validasi terhadap kajian yang dibawa oleh GASPUL, DLH Provinsi Lampung juga memberikan cap/stempel resmi pada dokumen kajian tersebut, menandakan bahwa data yang disajikan telah diverifikasi dan layak untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan lingkungan daerah.
Menindaklanjuti pertemuan ini, Dwiki Simbolon menyatakan bahwa GASPUL akan membawa kajian ini ke Komisi 2 DPRD Provinsi Lampung serta lembaga-lembaga pemerintahan lainnya yang berwenang dalam isu-isu lingkungan. GASPUL juga berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan lingkungan di Kota Bandar Lampung agar lebih berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan komunikasi dan sinergi dalam menangani isu lingkungan.
GASPUL berharap bahwa langkah ini bukan sekadar diskusi, tetapi menjadi titik awal perubahan konkret dalam kebijakan dan pengelolaan lingkungan di Kota Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Efisiensi Anggaran Pemprov Lampung Capai Rp 600 Miliar, Marindo: Untuk Lunasi Tunda Bayar
Selasa, 11 Februari 2025 -
Prabowo Perintahkan Efisiensi Anggaran, Komisi III DPRD Lampung Harap Kinerja dan Pelayanan Publik Tidak Menurun
Selasa, 11 Februari 2025 -
Hotel di Lampung Terancam Kehilangan 60 Persen Pendapatan Akibat Kebijakan Penghematan Belanja Pemerintah
Selasa, 11 Februari 2025 -
Menkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juni 2025
Selasa, 11 Februari 2025