PNBP Kejaksaan Negeri Lampung Selatan 2024 Tembus Rp 1 Miliar Lebih

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan catatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tembus Rp1.133.870.151 pada tahun 2024 lalu.
Kajari Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, capaian kinerja kejaksaan setempat pada tahun 2024, dimulai dari perolehan PNBP terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2024.
"Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2024, dari target awal sebesar Rp664.440.000. Alhamdulillah bisa terealisasi sejumlah Rp1.133.870.151 atau 170,6 persen," buka Kajari, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Rinciannya, Bidang Pengelolaan Aset dan Pengembalian Barang Bukti telah menyelesaikan barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), dalam 2 tahap.
Tahap I dilaksanakan hari Rabu (21/8/2024), dengan total PNBP Rp506.957.000. Tahap II dilaksanakan hari Senin (16/12/2024), dengan total PNBP Rp63.626.000.
"Serta, total penyelesaian PNBP uang rampasan dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp41.972.000. Lalu, Total PNBP tahun 2024 sesuai Aplikasi ARSSYS (Asset Recovery Secured-Data System) sebesar Rp612.555.000," sambung Kajari.
Afni Carolina memaparkan, capaian kinerja Bidang Intelijen diantaranya, penyelidikan atau operasi intelijen 3 kegiatan, penyuluhan dan penerangan hukum melalui jaksa menyapa 4 kegiatan, jaksa masuk sekolah dan pesantren 5 kegiatan.
Kegiatan penyuluhan hukum ada 9 kegiatan yang telah dilaksanakan, selanjutnya pakem aliran keagamaan ada 1 kegiatan. Serta, pengamanan pembangunan strategis 10 kegiatan.
"Tim Tabur DPO juga sudah melakukan 1 kegiatan yakni mengamankan buronan kasus dugaan pencabulan inisial BAP, mantan Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro," urai Kajari.
Capaian kinerja Bidang Pidana Khusus, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, dan eksekusi, ada 15 perkara.
"Persentase penyelesaian perkara bea dan cukai, prapenuntutan 1 perkara, penuntutan 1 perkara, dan eksekusi 1 perkara," timpal Afni Carolina.
Selanjutnya, persentase pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus, yaitu tahap penyelidikan mantan Kepala Desa Rangai Tri Tunggal, Sofyan, senilai Rp304.271.423. Lalu, tahap eksekusi mantan Kepala Desa Pancasila, Suwondo sebesar Rp30.000.000.
"Capaian kinerja Bidang Pidana Umum, diantaranya, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif 7 perkara penadahan. Penyelesaian perkara tindak pidana umum, mulai dari tahapan pra penuntutan 469 perkara, penuntutan 355 perkara, dan eksekusi terpidana 364 perkara," jelas Kajari.
Terakhir, capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di tahun 2024 yakni potensi pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata.
"Potensi penyelamatan senilai Rp.27.500.000.000, menunggu putusan kasasi, dan pemulihan sebesar Rp184.607.900," tutup Kajari. (*)
Berita Lainnya
-
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Reses di Natar, Sudin Bahas Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online hingga Pinjol Ilegal
Jumat, 08 Agustus 2025