Komisi I DPRD Lamtim Cek Lokasi yang Akan Dijadikan Perkantoran Lampung Tenggara
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/komisi-i-dprd-lamtim-cek-lokasi-yang-akan-dijadika_20250210202641.jpg)
Anggota DPRD dan panitia Pemekaran Lampung Tenggara diskusi di lokasi persiapan kantor Lampung Tenggara. Foto: Agus: kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Ketua Komisi I Lampung Timur (Lamtim), Parioto, beserta jajaran melakukan tinjauan terhadap lokasi persiapan perkantoran di Lampung Tenggara. Mereka menyatakan dukungan penuh dan komitmen untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten Lampung Timur.
"Hari ini, kami Komisi I sengaja turun ke Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, untuk meninjau langsung lahan yang diajukan sebagai wilayah pemekaran kabupaten," kata Ketua Komisi I, Parioto.
Beberapa persyaratan administrasi telah lengkap disiapkan oleh tim pemekaran Lampung Tenggara. Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan persoalan hibah aset lahan seluas 50 hektare dari Lampung Timur untuk calon daerah Lampung Tenggara.
Komisi I, yang dipimpin Parioto, bersama rekan-rekannya berharap kepada pihak eksekutif untuk segera memproses hibah tanah tersebut, sehingga panitia pemekaran dapat melanjutkan langkah-langkah selanjutnya.
"Prosesnya masih panjang, setelah melewati tahapan di Kabupaten Lampung Timur, selanjutnya akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi, dan setelah itu baru ke tingkat pusat," jelas Parioto.
Terkait paripurna mengenai rencana pemekaran Lampung Tenggara, hal itu bergantung pada persetujuan Ketua DPRD Lampung Timur, Ridha Rotul Aliyah. Menurut Parioo, hasil tinjauan lokasi calon perkantoran Lampung Tenggara akan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD tersebut.
"Hasil tinjauan kami ini nantinya akan kami serahkan kepada Ketua DPRD, Ridha Rotul Aliyah, untuk proses paripurna yang akan datang," kata Parioto.
Sementara Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur, Lia Ambasari mengungkapkan, lahan seluas 45 hektar milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang saat ini digunakan sebagai petakan tambak, hingga kini belum diketahui siapa yang pengelolanya.
Lia Ambasari mengungkapkan, lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Timur tersebut memiliki luas total 50 hektar. Namun, sebanyak 5 hektar di antaranya sudah dikelola oleh salah satu kelompok tani untuk dijadikan tambak udang vaname.
"Tambak seluas 5 hektar tersebut dikelola oleh kelompok tani dan pada saat itu menerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Lia Ambasari, Senin (10/2/2025).
Ia menambahkan, lahan tersebut diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun 2022, setelah sebelumnya dikelola oleh Dinas Perkebunan Lampung Timur. Hingga saat ini, selain digunakan untuk pemukiman, lahan tersebut juga dimanfaatkan sebagai tambak udang.
Sementara itu, 45 hektar lahan yang dikelola oleh masyarakat hingga kini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Timur, karena pengelolanya belum jelas. Oleh karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan masih akan melakukan pendataan lebih lanjut.
"Pengelola 45 hektar lahan ini masih belum jelas, kami saat ini sedang melakukan pendataan. Sementara untuk 5 hektar yang dikelola oleh kelompok tani untuk tambak vaname, tentu sudah memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Lampung Timur," kata dia.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan sebagai area kantor pemerintah daerah Lampung Tenggara jika sudah terjadi pemekaran kabupaten, namun saat ini masih dalam proses perlengkapan administrasi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Edi Susilo, menegaskan bahwa lahan seluas 50 hektar tersebut pada tahun 2000 lalu direncanakan untuk pembangunan dermaga yang digagas oleh Irfan Nuranda Jafar, Bupati pertama Lampung Timur.
Karena program pembangunan dermaga tidak terlaksana, lahan tersebut kemudian dikelola oleh masyarakat. Edi memastikan bahwa apabila lahan tersebut nantinya dihibahkan untuk ibu kota Lampung Tenggara, tidak akan ada masalah yang timbul.
"Masyarakat yang mengelola lahan seluas 45 hektar kami pastikan legowo dan tidak ada masalah jika lahan tersebut dibebaskan untuk ibu kota Lampung Timur," tegas Edi Susilo. (*)
Berita Lainnya
-
Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa Triwulan IV 2024 di 264 Desa se-Lampung Timur Belum Dibayar
Sabtu, 08 Februari 2025 -
Tidak Ada Perhatian Pemerintah, Warga di Lamtim Swadaya Memperdalam Kanal Cegah Gajah Liar
Jumat, 07 Februari 2025 -
Badan Kehormatan Panggil Saksi Kasus Oknum Anggota DPRD Lamtim Digerebek Bersama Istri Orang
Jumat, 07 Februari 2025 -
Gajah Liar Rusak Kantor Resort Susukan Balai TNWK Lampung Timur
Jumat, 07 Februari 2025