• Selasa, 11 Februari 2025

Hindari Kejahatan Phishing, Masyarakat Diimbau Lakukan Beberapa Cara Ini

Senin, 10 Februari 2025 - 12.06 WIB
30

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo, saat memimpin Apel Mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung bertempat di Lapangan KORPRI, Senin (10/2/2025). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditengah maraknya kejahatan digital seperti phishing membuat masyarakat diimbau untuk meningkatkan kahati-hatian dalam bermedia sosial.

Phishing yaitu tindak penipuan online yang dilakukan dengan menyamar sebagai entitas terpercaya, yang dapat mencuri data pribadi pengguna, seperti data akun, data finansial, data kartu kredit dan lain-lain.

Hal itu merupakan sambutan tertulis Pj. Gubernur Lampung Samsudin yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo, pada Apel Mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung bertempat di Lapangan KORPRI, Senin (10/2/2025).

Samsudin menyampaikan beberapa cara untuk menghindari phishing, antara lain, waspada terhadap penawaran yang dikirimkan melalui media sosial, email, atau media komunikasi lainnya; Cek kembali pengirimnya sebelum membuka pesan; Tidak sembarangan mengklik link; Aktifkan fitur anti spam pada layanan email; Dan menjaga kerahasiaan data pribadi.

“Usahakan dalam media sosial kita memberi komentar yang baik atau lebih baik diam dan selalu waspada terhadap kejahatan siber yang dapat merugikan korban secara materiil dan non-materil,” ucapnya.

Selain itu, disampaikannya bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung telah memberikan pelayanan pengaduan dari masyarakat melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dan Layanan Call Center di nomor 0811 790 5000.

Tujuan SP4N-LAPOR adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy”, memberikan satu saluran pengaduan secara nasional dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

Selanjutnya, Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan konsep pemerintah untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam memberikan layanan publik. SPBE juga dikenal sebagai e-Govemment.

“Berdasarkan hasil evaluasi SPBE Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung masuk dalam sepuluh besar tingkat nasional dengan memperoleh nilai 4,09 kategori sangat baik dari tahun sebelumnya tahun 2023 dengan nilai 3,81 dengan kategori sangat baik,” ungkap dia.

Samsudin juga mengingatkan kepada setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan melakukan pembangunan atau pengembangan aplikasi khusus, harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, dan wajib melakukan pengujian kesesuaian fungsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 5 b.

Untuk itu ia meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk mendata aplikasi yang digunakan, membuat dokumentasi aplikasi, menyerahkan aplikasi beserta dokumentasi aplikasi kepada Diskominfotik Provinsi Lampung untuk disimpan di repositori, menempatkan data pada pusat data Diskominfotik, menggunakan subdomain (website) resmi Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Lampungprov.go.id. (*)