Hindari Kejahatan Phishing, Masyarakat Diimbau Lakukan Beberapa Cara Ini
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/hindari-kejahatan-phishing-masyarakat-diimbau-laku_20250210120815.jpg)
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar Jationo, saat memimpin Apel Mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung bertempat di Lapangan KORPRI, Senin (10/2/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditengah maraknya kejahatan digital
seperti phishing membuat masyarakat diimbau untuk meningkatkan kahati-hatian
dalam bermedia sosial.
Phishing yaitu tindak penipuan online yang dilakukan dengan menyamar
sebagai entitas terpercaya, yang dapat mencuri data pribadi pengguna, seperti
data akun, data finansial, data kartu kredit dan lain-lain.
Hal itu merupakan sambutan tertulis Pj. Gubernur Lampung Samsudin yang
dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ganjar
Jationo, pada Apel Mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung
bertempat di Lapangan KORPRI, Senin (10/2/2025).
Samsudin menyampaikan beberapa cara untuk menghindari phishing, antara
lain, waspada terhadap penawaran yang dikirimkan melalui media sosial, email,
atau media komunikasi lainnya; Cek kembali pengirimnya sebelum membuka pesan;
Tidak sembarangan mengklik link; Aktifkan fitur anti spam pada layanan email;
Dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Usahakan dalam media sosial kita memberi komentar yang baik atau lebih
baik diam dan selalu waspada terhadap kejahatan siber yang dapat merugikan
korban secara materiil dan non-materil,” ucapnya.
Selain itu, disampaikannya bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung telah memberikan
pelayanan pengaduan dari masyarakat melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (SP4N-LAPOR) dan Layanan Call Center di nomor 0811 790 5000.
Tujuan SP4N-LAPOR adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik,
merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy”, memberikan satu saluran
pengaduan secara nasional dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat
dalam menyampaikan pengaduan.
Selanjutnya, Samsudin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah
menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan konsep
pemerintah untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam
memberikan layanan publik. SPBE juga dikenal sebagai e-Govemment.
“Berdasarkan hasil evaluasi SPBE Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Lampung
masuk dalam sepuluh besar tingkat nasional dengan memperoleh nilai 4,09
kategori sangat baik dari tahun sebelumnya tahun 2023 dengan nilai 3,81 dengan
kategori sangat baik,” ungkap dia.
Samsudin juga mengingatkan kepada setiap Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung yang akan melakukan pembangunan atau pengembangan
aplikasi khusus, harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Provinsi Lampung, dan wajib melakukan pengujian kesesuaian fungsi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 13
Ayat 5 b.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung, untuk mendata aplikasi yang digunakan, membuat
dokumentasi aplikasi, menyerahkan aplikasi beserta dokumentasi aplikasi kepada
Diskominfotik Provinsi Lampung untuk disimpan di repositori, menempatkan data
pada pusat data Diskominfotik, menggunakan subdomain (website) resmi Pemerintah
Provinsi Lampung yaitu Lampungprov.go.id. (*)
Berita Lainnya
-
1.200 Personel Siap Eksekusi Lahan Pemprov Lampung di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Senin, 10 Februari 2025 -
Komisi IV DPRD Nilai Dinas Kesehatan Bandar Lampung Lambat Tindaklanjuti Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Senin, 10 Februari 2025 -
Kota Bandar Lampung Langganan Banjir, Dewan Minta Perbaikan Drainase Berkelanjutan
Senin, 10 Februari 2025 -
Dimulai Maret, Makan Bergizi Gratis di Kota Bandar Lampung Ditaksir Habiskan Rp54 Miliar
Senin, 10 Februari 2025